Arab Saudi Perketat Akses Makkah: Hanya Pemegang Visa Haji yang Diizinkan Selama Musim Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Kebijakan baru ini memperketat aturan pemesanan akomodasi di Makkah dan mulai berlaku sejak 29 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi para jemaah haji resmi.

Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah mengeluarkan larangan bagi seluruh agen perjalanan, operator tur, dan penyedia akomodasi di Makkah untuk menerima pemesanan atau melakukan check-in bagi individu yang memegang visa selain visa haji. Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki visa kunjungan atau izin tinggal sementara. Hanya pemegang visa haji resmi atau mereka yang memiliki izin kerja atau tinggal yang sah selama musim haji yang diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas akomodasi di Makkah.

Kantor berita SPA melaporkan bahwa seluruh platform pemesanan daring dan fasilitas pariwisata diwajibkan untuk mematuhi aturan ini sepenuhnya. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman, teratur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan ini akan tetap berlaku hingga berakhirnya musim haji pada bulan Juni 2025.

Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga menginstruksikan seluruh penyedia layanan perhotelan di Makkah dan platform online untuk mematuhi peraturan haji 1446 H dan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya.

Langkah ini sejalan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang bertujuan untuk menjamin keselamatan seluruh jemaah haji. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pemegang visa selain visa haji untuk meninggalkan kota Makkah paling lambat tanggal 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang visa haji yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2025. Pemegang visa umrah, visa kunjungan, atau jenis visa lainnya tidak akan diizinkan masuk ke Makkah untuk tujuan haji. Pemerintah Arab Saudi secara konsisten menekankan bahwa visa haji adalah satu-satunya dokumen resmi yang memberikan izin untuk melaksanakan ibadah haji.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan haji ilegal yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada musim haji sebelumnya, banyak jemaah haji ilegal yang mencoba memasuki Makkah tanpa izin resmi. Akibatnya, terjadi kepadatan yang berlebihan, kurangnya fasilitas yang memadai, dan risiko kesehatan yang meningkat. Menteri Kesehatan Arab Saudi melaporkan bahwa sebagian besar jemaah yang meninggal dunia selama musim haji sebelumnya adalah jemaah haji ilegal yang melakukan perjalanan jauh di bawah cuaca panas ekstrem tanpa perlindungan yang memadai. Pihak berwenang Arab Saudi juga telah menangkap sejumlah individu yang mencoba menyelundupkan jemaah haji ilegal ke Makkah.