Kenaikan Batas Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Rumah Subsidi: Analisis Perbedaan dengan Definisi Kemiskinan
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang merevisi batas maksimal penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak untuk membeli rumah subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses perumahan terjangkau bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR didefinisikan sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk dapat memiliki rumah yang layak. Implementasi kebijakan ini memperhatikan perbedaan kondisi ekonomi di berbagai wilayah Indonesia, dengan menetapkan batasan penghasilan yang berbeda-beda.
Batas maksimal penghasilan MBR untuk pembelian rumah subsidi dibagi menjadi empat zona wilayah, dengan mempertimbangkan tingkat biaya hidup dan kondisi ekonomi setempat. Berikut adalah rincian batas penghasilan per zona:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:
- Rp 8,5 juta untuk yang tidak menikah
- Rp 10 juta untuk yang sudah menikah
- Rp 10 juta untuk peserta Tapera
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:
- Rp 9 juta untuk yang tidak menikah
- Rp 11 juta untuk yang sudah menikah
- Rp 11 juta untuk peserta Tapera
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
- Rp 10,5 juta untuk yang tidak menikah
- Rp 12 juta untuk yang sudah menikah
- Rp 12 juta untuk peserta Tapera
- Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):
- Rp 12 juta untuk yang tidak menikah
- Rp 14 juta untuk yang sudah menikah
- Rp 14 juta untuk peserta Tapera
Perlu dipahami bahwa MBR berbeda dengan kategori penduduk miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan penduduk miskin sebagai individu yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini mencakup dua komponen utama: garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan, yang meliputi kebutuhan minimum untuk perumahan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.
Data BPS per September 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 24,06 juta orang, atau sekitar 8,57% dari total populasi. Garis kemiskinan pada periode tersebut tercatat sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp 443.433 (74,50%) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 151.809 (25,50%). Dengan demikian, penduduk miskin adalah mereka yang pengeluaran rata-rata per kapita per bulan tidak melebihi Rp 595.242.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait kriteria MBR. Kebijakan ini menaikkan batas maksimum penghasilan MBR penerima rumah subsidi hingga Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek. Kenaikan ini bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan biaya hidup dan memperluas jangkauan program subsidi perumahan.
Menurut Ara, batas gaji untuk MBR yang belum menikah dinaikkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta, sementara untuk MBR yang sudah menikah, batas gaji dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Jabodetabek dalam mengakses perumahan yang layak dan terjangkau.
Maruarar Sirait juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan jajaran yang telah membantu dalam proses penyelesaian kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa proses persetujuan kebijakan ini berlangsung cepat dan efisien, menunjukkan dukungan pemerintah terhadap upaya penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.