Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Program SADAR: Respons Cepat Aduan Masyarakat

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan program "SADAR", sebuah inisiatif yang dirancang untuk merespons aduan dan keluhan warga secara cepat dan efektif. Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan, menegaskan komitmennya beserta seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Medan.

Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa "SADAR" merupakan akronim dari Sapa, Dengar, dan Respons. Konsep ini diimplementasikan dengan membiasakan personel kepolisian untuk menyapa warga dalam berbagai situasi, mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait berbagai permasalahan sosial, serta memberikan respons cepat dan tepat terhadap setiap aduan yang masuk, terutama yang disampaikan melalui media sosial.

"Kami mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menyapa masyarakat, mendengarkan keluhan, masukan, dan kritik yang mereka sampaikan. Lebih dari itu, kami juga harus merespons setiap keluhan tersebut dengan tindakan nyata," ujar Kombes Pol Gidion. Salah satu wujud dari komitmen ini adalah kegiatan respons media sosial, di mana tim khusus memantau berbagai platform media sosial untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Polrestabes Medan membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk melalui:

  • Layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0812 1444 5188
  • Akun Instagram resmi @kapolrestabes.medan
  • Call Center 110.

Kombes Pol Gidion menekankan kepada seluruh jajaran untuk melayani masyarakat dengan baik, ikhlas, dan sepenuh hati, sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa contoh kasus yang berhasil diungkap berkat respons cepat Polrestabes Medan melalui program SADAR:

  • Kasus kekerasan terhadap penjaga konter HP: Setelah viral video tindakan kekerasan terhadap seorang penjaga konter HP bernama Muhammad Khadafi Chaniago, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
  • Kasus pencurian toko elektronik: Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian toko elektronik di Jalan Pasundan tidak lama setelah kejadian dilaporkan.
  • Kasus pencurian pagar Taman Ahmad Yani: Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian pagar Taman Ahmad Yani. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian rumah kosong.

"Saya bersama jajaran berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun kepada para pelaku kejahatan di wilayah Kota Medan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," tegas Kombes Pol Gidion.

Dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polrestabes Medan menerapkan tiga pendekatan:

  1. Pre-emtif: Pendekatan ini dilakukan oleh fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas) melalui program-program seperti Sambang Satkamling, dialog dengan warga, dan kegiatan kemanusiaan.
  2. Preventif: Pendekatan ini dilaksanakan oleh fungsi Sabhara dan Intelijen Polri melalui program Jumat Curhat dan Rembug Warga.
  3. Represif: Pendekatan ini diemban oleh fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) melalui pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat untuk menekan angka tawuran dan kenakalan remaja, serta Satgas Anti Begal untuk menindak tegas aksi kriminalitas.

Kombes Pol Gidion juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. "Jika Polri dan warga bergerak bersama, maka keamanan lingkungan akan tercipta dengan lebih kuat," pungkasnya.