Kejaksaan Negeri Ende Usut Dugaan Penyelewengan Dana Daerah Rp 49 Miliar, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah senilai Rp 49 miliar.

Fokus penyelidikan tertuju pada pengalihan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak akhir Maret 2025. Besaran dana yang diduga diselewengkan mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 49 miliar, yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024.

Dalam upaya mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti yang diperlukan, tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende. Di antara para pejabat yang telah dimintai keterangan, terdapat lima Kepala Dinas (Kadis) yang membidangi berbagai sektor strategis.

Berikut adalah daftar nama kepala dinas yang telah diperiksa:

  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa sebanyak 20 OPD telah melaksanakan berbagai pekerjaan dan kegiatan yang didanai dari anggaran tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada proses pencairan atau pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Zulfahmi menegaskan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan lebih lanjut guna memperdalam penyelidikan kasus ini. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.