KPK Amankan Moge Terkait Kasus BJB, Bukan Atas Nama Ridwan Kamil dan Tak Tercantum di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB). Salah satu langkah yang diambil adalah penyitaan sebuah motor gede (moge) yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Moge tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa moge yang disita tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa surat kepemilikan kendaraan tersebut juga tidak atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama pihak lain. Namun, identitas pemilik sebenarnya belum diungkapkan ke publik.

"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Tessa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Tessa menambahkan, "Atas nma orang lian, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,"

Menurut penelusuran pada situs e-LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan kepemilikan sebuah motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 berwarna Battle Green. Namun, moge yang disita KPK memiliki warna hitam dengan corak kuning, sehingga berbeda dengan yang tercatat di LHKPN.

Moge tersebut disita dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada bulan Maret 2025 lalu. Saat ini, moge itu terparkir di Rupbasan KPK bersama dengan barang sitaan lainnya dari berbagai kasus korupsi. Pada bagian tangki bensin moge tersebut terdapat tulisan 'Royal Enfield' berwarna kuning.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait barang sitaan tersebut kepada Ridwan Kamil saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan keterkaitan barang sitaan dengan kasus korupsi yang sedang diusut.

"Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu ya itu nanti akan diklarifikasi pada saat beliau dipanggil," kata Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Setyo menambahkan bahwa jenis dan detail barang sitaan akan diungkapkan setelah proses klarifikasi selesai. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
  • Suhendrik (pihak swasta)
  • R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)

Saat ini, para tersangka belum ditahan oleh KPK. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap fakta-fakta dan potensi keterlibatan pihak lain.