Eks Kades Marga Batin Ditangkap atas Kasus Korupsi Dana BUMDes Ratusan Juta Rupiah

LAMPUNG TIMUR - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil meringkus Mugo Harsono, mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, yang menjadi buronan selama setahun terakhir. Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 321 juta yang terjadi pada tahun 2018.

Menurut Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, penangkapan Mugo dilakukan di Desa Karang Anom, yang lokasinya tidak jauh dari desa asalnya, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. "Benar, kami telah berhasil menangkap DPO kasus korupsi BUMDes," ungkap Agustinus dalam keterangan persnya.

Agustinus menjelaskan bahwa Mugo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Mei 2024 lalu. Setelah penetapan tersebut, Mugo menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Kejari Lampung Timur telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali secara patut. Namun, Mugo tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Meskipun telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tersangka tidak pernah hadir. Kami terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya di desa tetangga," lanjut Agustinus.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BUMDes pada tahun 2018 dan tunggakan dana desa tahun 2019. Mugo diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 321 juta. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala desa untuk mencairkan dana BUMDes, namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, Mugo Harsono telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejari Lampung Timur akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat Lampung Timur. Diharapkan, penangkapan Mugo Harsono dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, serta menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin
  • Kasus: Dugaan korupsi dana BUMDes
  • Nilai kerugian negara: Rp 321 juta
  • Waktu kejadian: Tahun 2018 (dana BUMDes) dan 2019 (tunggakan dana desa)
  • Status: Tersangka telah ditangkap dan ditahan
  • Lokasi penangkapan: Desa Karang Anom, Lampung Timur
  • Instansi yang menangani: Kejaksaan Negeri Lampung Timur