LBH Jakarta: Permintaan Maaf Pertamina Tak Cukup, Butuh Investigasi Independen dan Pemulihan Kerugian Konsumen

Permintaan Maaf Pertamina atas Kasus Pertamax Oplosan Dinilai Tak Cukup

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa permintaan maaf publik yang disampaikan PT Pertamina (Persero) terkait isu pengoplosan Pertamax tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul. Fadhil menekankan perlunya langkah konkrit berupa investigasi independen dan mekanisme pemulihan kerugian yang dialami konsumen. Pernyataan ini disampaikan Fadhil menanggapi penanganan Pertamina atas kasus yang telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Menurutnya, permintaan maaf semata, meskipun merupakan langkah positif, tidak dapat menggantikan upaya komprehensif untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh konsumen yang menjadi korban dari dugaan praktik pengoplosan tersebut. “Permintaan maaf merupakan langkah yang baik, namun pemulihan kerugian konsumen merupakan hal yang jauh lebih penting dan mendesak,” tegas Fadhil dalam wawancara di program Gaspol! Kompas.com, Kamis (6/3/2025). Lambannya respons Pertamina dalam menangani keresahan publik juga menjadi sorotan LBH Jakarta. Fadhil menyoroti keterlambatan Pertamina dalam membentuk tim krisis dan menyediakan saluran pengaduan yang memadai bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Desakan Investigasi Independen dan Pemeriksaan Dugaan Pengoplosan

LBH Jakarta sejak awal telah mendesak Pertamina untuk membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah beredar luas di masyarakat. Ketidakhadiran investigasi independen dan terus berlanjutnya pernyataan-pernyataan yang dianggap mengandung pesan serupa dari Pertamina semakin memperkuat desakan LBH Jakarta. Meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan adanya praktik pengoplosan BBM dalam periode 2018-2023, LBH Jakarta menyayangkan masih belum adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar dibentuk tim investigasi independen yang beranggotakan pakar, ahli, dan perwakilan masyarakat. Tim ini diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan. Hasil investigasi yang independen dan transparan akan menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika tim independen menyimpulkan tidak ada pengoplosan BBM dan temuannya transparan, maka kasus ini dapat dianggap selesai. “Tujuan kami membuka posko pengaduan bukanlah untuk mencari sensasi, tetapi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, ya sudah, case closed,” ujar Fadhil.

Laporan Masyarakat dan Langkah Hukum Selanjutnya

Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia terkait dugaan pengoplosan BBM. Setelah penutupan posko pengaduan, LBH Jakarta akan menganalisis seluruh laporan yang masuk dan mendiskusikan langkah hukum yang tepat bersama para pelapor. “Kami akan mendiskusikan lebih lanjut dengan para pengadu, termasuk terkait kebutuhan mereka dan kerugian yang dialami. Dari situ, kami akan merumuskan langkah yang bisa dilakukan,” jelas Fadhil. Langkah hukum yang akan diambil akan mempertimbangkan temuan investigasi dan kerugian yang dialami para pelapor.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh LBH Jakarta akan mencakup kajian mendalam terhadap temuan dan bukti yang terkumpul, konsultasi dengan para ahli hukum, serta pertimbangan berbagai aspek hukum yang relevan dengan kasus ini. LBH Jakarta menekankan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan.