Aparat Keamanan NTT Amankan Ratusan Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo
Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Upaya penyelundupan 100 detonator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Baharkam Polri, Direktorat Polairud Polda NTT, dan Satpolair Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah tersebut.
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Direktur Polairud Polda NTT, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi seorang pelaku berinisial M, yang berasal dari Sulawesi Selatan. M diduga kuat berperan sebagai kurir yang membawa detonator tersebut ke wilayah NTT.
Detonator tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kapal kayu. Saat diinterogasi, M mengakui bahwa ia baru pertama kali melakukan aksinya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Menurut pengakuannya, 100 detonator tersebut rencananya akan dirakit menjadi 700 hingga 800 detonator berukuran kecil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas ledakan saat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution sangat menyayangkan tindakan pelaku. Ia menekankan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dapat menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan habitat biota laut lainnya. Dampak jangka panjangnya dapat mengancam keberlangsungan sumber daya laut dan merugikan masyarakat yang bergantung pada hasil laut.
Saat ini, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan laut. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan perikanan yang menggunakan bahan peledak atau cara-cara lain yang merusak ekosistem laut.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Penggagalan Penyelundupan: Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 100 detonator di Labuan Bajo.
- Tersangka: Seorang pria berinisial M dari Sulawesi Selatan ditangkap.
- Tujuan: Detonator rencananya digunakan untuk mengebom ikan.
- Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat.
- Dampak Lingkungan: Pengeboman ikan dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang.