Saksi Ungkap Alibi Uang Suap Harun Masiku: Dalih Umrah Terungkap di Pengadilan
Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Pengakuan Saksi Ungkap Alibi Dana Umrah
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang saksi bernama Ilham Yulianto, yang merupakan sopir dari mantan kader PDI-P Saeful Bahri, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait asal-usul uang suap yang diberikan. Ilham mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk menyebut uang suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai dana yang diperuntukkan bagi keperluan umrah.
Kesaksian Ilham ini terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025), saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ilham menceritakan bagaimana ia diperintah oleh Saeful Bahri untuk menukarkan mata uang asing sebesar 40.000 dolar Singapura di VIP Money Changer, Cikini, Jakarta. Uang tersebut diduga kuat digunakan sebagai dana suap untuk memuluskan pengurusan PAW Harun Masiku.
Saat melakukan penukaran uang, pihak VIP Money Changer menanyakan perihal alasan penukaran tersebut. Ilham kemudian menghubungi istri Saeful Bahri, Dona Berisa, yang kemudian mengarahkannya untuk memberikan alasan keperluan umrah. "Saya telepon Ibu Dona, diarahkan untuk keperluan umrah," ungkap Ilham di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, sopir Saeful Bahri itu mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan umrah atau tidak. Ia hanya bertugas mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh Dona dan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Pembagian Uang di Basement DPP PDI-P Terungkap
Selain kesaksian Ilham, sidang juga menghadirkan saksi lain dari pihak swasta bernama Patrick Gerard alias Geri. Dalam keterangannya, Geri mengungkapkan adanya peristiwa pembagian uang dari Harun Masiku yang terjadi di basement Kantor DPP PDI-P. Ia mengaku menerima sebuah koper berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total nilai Rp 850 juta dari Harun Masiku.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, kemudian menanyakan secara detail mengenai proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa secara rinci mengenai jumlah pembagian uang dari Harun Masiku. Jaksa Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Geri kepada penyidik yang menjelaskan bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang sebesar Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang sebesar Rp 170 juta itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disebut sebagai jatah untuk pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya Jaksa Takdir, yang kemudian dibenarkan oleh Geri. Setelah itu, Geri pergi ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkan sisa uang tersebut kepada Ilham. Selanjutnya, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, untuk menyerahkan uang yang menjadi haknya. Penyerahan uang ini, menurut Geri, dilakukan di parkiran basement Kantor DPP PDI-P. "Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?" tanya Jaksa Takdir. "Di parkiran basement," jawab Geri.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada dakwaan pertama, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.