Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan MBN Berupaya Mediasi dengan Dapur MBG Kalibata

Polemik dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), yang dituding terlibat dalam kasus ini, menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan pihak dapur MBG Kalibata, Jakarta Selatan, guna mencari solusi terbaik.

Timoty Ezra Simanjuntak, kuasa hukum Yayasan MBN, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan pertemuan kepada dapur MBG Kalibata. Namun, undangan tersebut belum mendapatkan respons positif, dengan pihak dapur MBG Kalibata meminta penjadwalan ulang. Timoty berharap pertemuan dapat segera terealisasi, antara hari Selasa atau Rabu, untuk membahas data dan fakta terkait tuduhan yang dilayangkan.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah permintaan Yayasan MBN kepada dapur MBG Kalibata untuk memberikan bukti-bukti invoice yang menjadi dasar klaim kerugian. Timoty menegaskan bahwa tanpa bukti invoice yang jelas, yayasan tidak dapat mencairkan dana secara sembarangan. Pihaknya menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana negara.

"Kami demi menjaga satu rupiah negara tidak akuntabel, harus akuntabel dan transparan," tegas Timoty.

Namun, Yayasan MBN menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh pemilik dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 April 2025.

Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar yayasan, tetapi juga individu-individu yang terkait. Menurutnya, Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur.

Harly menambahkan bahwa kliennya telah menyediakan lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran yang sesuai. Sementara itu, Yayasan MBN dilaporkan telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang seharusnya melaksanakan program MBG.

Ira Mesra mengklaim bahwa seluruh biaya operasional ditanggung sendiri tanpa bantuan dari yayasan, termasuk pembelian bahan makanan, sewa tempat, dan biaya-biaya lainnya. Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru menyatakan bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta dengan alasan adanya invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.

Total kerugian yang diklaim Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG mencapai Rp 975.375.000. Pihaknya berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini dan melakukan pembenahan dalam pelaksanaan program MBG agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Makanya kami sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," pungkas Harly.

Konflik antara Yayasan MBN dan dapur MBG Kalibata ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program pemerintah. Upaya mediasi yang diinisiasi oleh Yayasan MBN diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah ini secara damai dan adil.