Sengketa PSU Barito Utara: Dugaan Politik Uang Rp 16 Juta Per Pemilih Mencuat di MK
Sengketa Pemilihan Bupati Barito Utara Memanas di Mahkamah Konstitusi
Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2025 memasuki babak baru. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, secara resmi menggugat hasil PSU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding Paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melakukan praktik politik uang secara masif untuk memenangkan PSU.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, kuasa hukum Paslon 01, Ali Nurdin, mengungkapkan dugaan praktik politik uang yang terstruktur dan sistematis. Menurutnya, Paslon 02 diduga membagikan uang kepada pemilih dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 16 juta per orang. Praktik ini, lanjutnya, melibatkan langsung Paslon 02, keluarga besar mereka, tim pemenangan yang terstruktur, hingga koordinator lapangan yang aktif mendekati pemilih.
"Kami menduga pembagian uang ini dilakukan secara terstruktur, melibatkan berbagai elemen dari tim Paslon 02. Jumlahnya pun sangat signifikan, mencapai Rp 16 juta per pemilih," tegas Ali Nurdin di hadapan majelis hakim MK.
Lebih lanjut, Ali Nurdin menjelaskan bahwa dugaan politik uang ini bahkan telah masuk ke ranah pidana. Ia menyinggung adanya penggerebekan oleh aparat gabungan pada tanggal 14 Maret 2025 di sebuah posko pemenangan Paslon 02. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik politik uang.
"Fakta bahwa kasus ini sudah sampai ke pengadilan dan ada vonis terhadap pelaku pembagian uang semakin memperkuat dugaan kami," imbuhnya.
Ali Nurdin kemudian merinci dugaan tahapan pembagian uang yang dilakukan oleh tim Paslon 02:
- Tahap 1: Rp 1 juta pada 26 Desember 2024
- Tahap 2: Rp 5 juta pada 28 Februari 2025
- Tahap 3: Rp 10 juta pada 14 Maret 2025
Selain itu, terdapat pola lain, bagi pemilih yang tidak menerima uang pada dua tahap awal, mereka mendapatkan Rp 5 juta pada awal Maret 2025 dan Rp 10 juta menjelang PSU. Bahkan, ada juga pemilih yang menerima langsung Rp 15 juta menjelang PSU, dan beberapa orang dilaporkan menerima total hingga Rp 25 juta.
Melihat adanya dugaan pelanggaran yang sangat serius ini, Paslon 01 melalui kuasa hukumnya meminta MK untuk membatalkan penetapan Paslon 02 sebagai pemenang PSU. Mereka juga meminta MK untuk menetapkan Paslon 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Barito Utara.
Sidang sengketa PSU Barito Utara ini diperkirakan akan berlangsung alot dengan berbagai pembuktian dan saksi yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak. Putusan MK akan menjadi penentu akhir dari nasib Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2025.