Sekjen PDI-P Kritisi KPK Terkait Izin Berobat Kader yang Sakit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan izin berobat ke Guangzhou, China, bagi Agustiani Tio Fridelina, seorang kader partai yang juga mantan anggota Bawaslu. Ungkapan kekecewaan ini disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat Tio atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Kemarin kita melihat sendiri bagaimana kondisi Saudari Tio, yang hampir pingsan dan berjalan terhuyung-huyung. Ini adalah akibat dari haknya untuk mendapatkan keselamatan dan hak kemanusiaannya yang tidak dipenuhi. Pintu untuk berobat ke luar negeri tetap tertutup baginya oleh KPK," ujar Hasto dengan nada emosional di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Hasto menuding bahwa penolakan izin berobat ini terkait dengan dugaan intimidasi yang dialami Tio. Menurutnya, Tio ditekan untuk memberikan keterangan yang menghubungkan Hasto dengan kasus Harun Masiku. Ia mendesak agar masalah ini menjadi perhatian bersama, mengingat hak Tio untuk mendapatkan pengobatan yang layak.

"Pancasila menjamin hak hidup setiap warga negara, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai. Ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan masalah kemanusiaan yang mendesak. Kita seharusnya malu sebagai bangsa jika negara tidak mampu memberikan ruang bagi warganya untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan," tegas Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto sendiri didakwa dengan pasal obstruction of justice dan suap terkait upaya memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW pada periode 2019-2024. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.