Yayasan MBN Bantah Tudingan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis
Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menepis tuduhan penggelapan dana terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar luas. Pihak yayasan menegaskan komitmennya dalam mengelola anggaran negara secara akuntabel dan transparan.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya menjaga amanah dalam penyaluran dana MBG. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan dana negara dilakukan dengan sangat hati-hati dan didukung oleh bukti-bukti yang valid.
"Yayasan Media Berkat Nusantara memegang prinsip itikad baik, yaitu menjaga satu rupiah ada di rekening. Saya ulang menjaga satu rupiah uang negara yang ditransfer," tegas Timoty dalam konferensi pers di Kalibata.
Timoty menjelaskan bahwa kehati-hatian ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pihak yayasan meminta kelengkapan dokumen, seperti invoice, dari pihak dapur MBG Kalibata sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Data pendukung harus akuntabel, harus dapat transparan, banyak yang tidak seperti itu, banyak oknum. Jadi kita mencegah, karena ini proyek nasional dan harus didukung," lanjut Timoty.
Yayasan MBN juga telah mengundang pihak dapur MBG Kalibata beserta kuasa hukumnya untuk membahas permasalahan ini secara bersama-sama. Namun, pertemuan tersebut ditunda atas permintaan pihak dapur MBG Kalibata. Rencananya, pertemuan akan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari vendor dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, yang menuding Yayasan MBN menggelapkan dana program MBG senilai hampir satu miliar rupiah. Ira Mesra melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan tidak disalurkannya dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur. Ira Mesra mengklaim telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran dari yayasan.
Menurut Danna, Yayasan MBN telah menerima dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang seharusnya melaksanakan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
Ira Mesra mengaku menanggung seluruh biaya operasional dapur secara mandiri, termasuk pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak. Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
Total kerugian yang dialami Ira Mesra dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.