Saksi Ungkap Perintah Pembagian Dana Ratusan Juta Rupiah Terkait Harun Masiku dalam Sidang

Saksi Beberkan Peran Saeful Bahri dalam Distribusi Dana dari Harun Masiku

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seorang saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Geri mengaku menerima perintah dari mantan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk mengambil sebuah koper berisi uang senilai Rp 850 juta dan mendistribusikannya kepada beberapa pihak.

Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Geri menjelaskan bahwa pada 23 Desember 2019, Saeful menghubunginya dan meminta bantuannya untuk mengambil uang dari Harun Masiku di sebuah rumah aspirasi di kawasan Menteng. Namun, saat tiba di lokasi, Harun Masiku tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, Geri menerima koper berisi uang tersebut dari staf Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.

"Menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," ujar Geri saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Alur Distribusi Dana Terungkap dalam BAP Saksi

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Geri yang mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai uang tersebut. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa uang dalam koper berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah menghitung uang tersebut, Geri menghubungi Saeful Bahri dan melaporkan jumlahnya.

Selanjutnya, Saeful Bahri menginstruksikan Geri untuk membagikan uang tersebut. Sebesar Rp 170 juta dialokasikan untuk pengacara Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Rp 2 juta untuk Geri sendiri, dan sisanya diserahkan kepada sopir Saeful Bahri bernama Ilham. Geri kemudian mengikuti instruksi tersebut dan menyerahkan uang kepada pihak-pihak yang disebutkan.

  • Rp 170 juta: Diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah di parkiran basement Kantor DPP PDIP.
  • Rp 2 juta: Untuk Geri sendiri.
  • Sisa uang: Diserahkan kepada Ilham, sopir Saeful Bahri, di rumah Saeful.

Reaksi PDIP Terhadap Kesaksian Saksi

Menanggapi kesaksian tersebut, politikus PDIP Guntur Romli menegaskan bahwa Patrick Gerard Masoko alias Geri bukanlah staf di Kantor PDIP. Guntur Romli menyebut Geri merupakan teman dari Saeful Bahri. Romli juga menambahkan bahwa Geri dihadirkan oleh JPU KPK sebagai pihak swasta.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK karena diduga menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusannya dalam proses PAW tersebut. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buron.