Satu Buron Kasus Pembakaran Mobil Polres Depok Diciduk di Riau, Polisi Buru Tiga Pelaku Lain

Penangkapan Buron Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Riau berhasil meringkus seorang buronan terkait kasus pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Tersangka yang diketahui berinisial S alias MS, merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ranting Harjamukti. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat (25/4) setelah yang bersangkutan berupaya melarikan diri.

"Setelah dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa S alias MS adalah anggota satgas ormas GRIB Jaya ranting Harjamukti, Depok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media.

Tersangka S ditangkap saat mencoba melarikan diri menggunakan bus menuju rumah saudaranya di Siak. Saat ini, S tengah dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman, S berperan aktif menghalangi petugas saat bertugas dan melakukan pemukulan terhadap Bripda D saat kejadian berlangsung.

Peran Tersangka dan Pengejaran Terhadap Buron Lain

"Perannya adalah memukul petugas yang sedang bertugas, yaitu Bripda D," jelas Kombes Ade Ary.

Selain S, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga buronan tersebut adalah RS, VS alias T, dan THS. Pihak kepolisian mengultimatum agar para buron segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Terhadap 3 DPO lainnya, kami sampaikan agar segera menyerahkan diri. Kami pasti akan terus mengejar guna memproses secara hukum agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kombes Ade Ary.

Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka Lain yang Sudah Ditangkap

Kasus premanisme ini terjadi pada Jumat (18/4) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, anggota Polres Metro Depok dihadang sekelompok orang saat hendak meninggalkan lokasi penangkapan tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok. TS sendiri merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti. Penghadangan terjadi karena para anggota ormas tidak terima atas penangkapan pimpinan mereka.

Polisi sebelumnya menangkap TS karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan terkait kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api.

Sebelum penangkapan S, polisi telah mengamankan enam orang tersangka lainnya dengan peran masing-masing:

  • RS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang membawa tersangka TS dan memukul Aipda Ariek.
  • GR: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
  • ASR: Karyawan swasta, berperan melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
  • LA: Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil polisi dengan berteriak 'bakar... bakar... bakar'.
  • LS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil polisi.
  • TS: Berperan menghasut warga, termasuk anggota ormas, untuk membakar mobil polisi dan melawan petugas saat dirinya ditangkap.