Konflik di Kapal Poseidon 03 Berujung Hilangnya Nakhoda: Aduan Pemukulan Picu Aksi Pelemparan ke Laut
Insiden di Laut: ABK Diduga Lempar Nakhoda ke Laut Usai Cekcok
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di atas kapal Poseidon 03, di mana nakhoda kapal, Tumpal Sianturi, dilaporkan hilang setelah diduga dilempar ke laut oleh anak buah kapalnya (ABK). Peristiwa ini bermula dari cekcok antara Tumpal dan Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal, yang diketahui berinisial R. Ketegangan memuncak setelah Tumpal diduga melempar kunci inggris ke arah R, mengenai kakinya dan menyebabkan luka memar.
Menurut keterangan R saat dihadirkan oleh pihak kepolisian, insiden pelemparan kunci inggris tersebut terjadi sekitar tanggal 24 Maret 2024, dipicu oleh kemarahan Tumpal terkait hasil tangkapan cumi yang dinilai kurang memuaskan. R merasa tidak terima dimarahi dan memutuskan untuk menemui Tumpal, mempertanyakan tindakan pelemparan kunci inggris tersebut. Dalam perdebatan yang terjadi, Tumpal diduga mendorong R hingga terhuyung ke ujung kapal.
"Posisi lantai licin. Saya langsung terbanting ke arah laut. Saya mau jatuh, kaki saya terkait di tiang lampu," Ujar R. R mengaku hampir terjatuh ke laut akibat dorongan tersebut dan beruntung kakinya tersangkut di tiang lampu. Menyadari keributan yang terjadi, kakak R yang berinisial B, yang sedang sarapan, langsung menghampiri lokasi kejadian. Secara spontan, B melempar Tumpal ke laut.
Saat ini, R dan B telah ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya Tumpal. Berdasarkan penyelidikan polisi, Tumpal diketahui tidak berada di atas kapal sejak 27 Maret 2024, ketika kapal Poseidon 03 bersandar di Bangka Belitung. Kapal tersebut berangkat dari Teluk Jakarta pada 19 Maret 2024 untuk mencari cumi.
Setelah bersandar, B bersama dengan seorang ABK lainnya berinisial R, diduga menjual barang-barang berharga dari kapal, termasuk peralatan navigasi, suku cadang, dan satelit. Menurut laporan pemilik kapal, nilai barang yang hilang diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Namun, barang-barang tersebut dijual hanya seharga Rp 41.200.000. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk memberikan uang kepada ABK lain agar mereka pulang ke rumah masing-masing, dengan ancaman untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kedua tersangka, R dan B, berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi, pada 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
- Kronologi Kejadian:
- Cekcok antara nakhoda dan ABK terkait hasil tangkapan cumi.
- Nakhoda diduga melempar kunci inggris ke ABK, menyebabkan luka.
- ABK didorong hingga hampir jatuh ke laut.
- Kakak ABK melempar nakhoda ke laut secara spontan.
- Nakhoda dinyatakan hilang.
- ABK menjual barang-barang berharga dari kapal.
- Kedua tersangka ditangkap dan dijerat hukum.