Penyesalan Mendalam Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Sidang Militer

Penyesalan Mendalam Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Sidang Militer

Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru dengan terungkapnya penyesalan mendalam dari salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025), Bambang yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) tak mampu menahan air mata saat memberikan keterangan. Kesedihan terpancar jelas dari raut wajahnya, menggambarkan beban berat yang ia pikul atas perbuatannya.

Di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum, Bambang secara tulus mengakui kesalahannya. Tangisnya pecah ketika ia mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam, bukan hanya kepada almarhum Ilyas, namun juga kepada keluarga korban yang ditinggalkan. “Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban,” ujar Bambang dengan suara bergetar. Ia bahkan menyatakan keinginannya untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban, meskipun ia sadar permintaan maaf tersebut mungkin tak akan cukup untuk mengobati luka mendalam yang telah ditimbulkan.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan konteks kejadian yang berujung pada peristiwa tragis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat kejadian, sang ayah baru saja meninggal dunia 20 hari sebelumnya. Kehilangan sosok orang tua yang sangat dekat, menurut Bambang, turut mempengaruhi kondisi psikologisnya. “Kami menyadari kehilangan satu orangtua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orangtua kami sudah meninggal. Kami paham kehilangan sosok orangtua, kehilangan sosok ayah,” jelasnya. Ia menekankan bahwa niat awal bukanlah untuk melakukan kejahatan, melainkan hanya membantu mencarikan mobil. Pernyataan ini disampaikan untuk meringankan beban kesalahannya, meskipun ia tetap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Kasus penembakan ini melibatkan tiga terdakwa anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam peristiwa penembakan Ilyas Abdurrahman yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Peristiwa ini bermula dari upaya Ilyas untuk mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan kemudian dipindahtangankan kepada Bambang dan kawan-kawan.

Persidangan masih berlanjut, dan publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan selanjutnya. Kesaksian Bambang Apri Atmojo ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Daftar poin penting:

  • Bambang Apri Atmojo, terdakwa TNI AL, menangis menyesali perbuatannya.
  • Ia mengaku bersalah kepada almarhum Ilyas dan keluarganya.
  • Kehilangan ayah 20 hari sebelum kejadian mempengaruhi kondisi psikologis Bambang.
  • Bambang menyatakan niat awal bukan untuk kejahatan, melainkan membantu mencarikan mobil.
  • Tiga terdakwa TNI AL didakwa dengan pasal berbeda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi.
  • Peristiwa bermula dari upaya Ilyas mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya.
  • Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar juga menjadi korban penembakan.