Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Jambi Menyesali Perbuatannya, Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Jambi Menyesali Perbuatannya, Terancam Hukuman Mati

Alexander Tasman (35), salah satu pelaku pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel yang ditemukan tewas di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 9 September 2024, mengungkapkan penyesalan mendalam. Di Mapolda Jambi, Jumat (7/3/2025), dengan wajah tertunduk dan suara bergetar, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Air matanya berlinang saat mengucapkan penyesalannya yang terdalam atas tindakan kejam yang telah dilakukan. "Kepada keluarga korban, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal," ujarnya di tengah isak tangis, seraya menambahkan harapannya untuk dapat bertemu keluarga korban kelak jika diberi umur panjang.

Meskipun Alexander mengaku terdorong oleh tekanan ekonomi – ia menyatakan kebutuhan mendesak akan uang karena kondisi kesehatan keluarganya yang memburuk – pengakuan tersebut tak dapat meringankan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Matnur. Ia bersama dua rekannya, Heri Susanto (32) dan Al Ikhsan (36), merencanakan perampokan terhadap Matnur. Kejadian bermula ketika Matnur menerima penumpang dari pelabuhan Roro Kuala Tungkal menuju Kota Jambi. Tanpa sepengetahuan Matnur, ketiga pelaku telah mengincar mobilnya. Namun, rencana perampokan berubah menjadi pembunuhan yang keji. Setelah menghabisi nyawa Matnur, mereka meninggalkan jasad korban di Bayung Lincir dan meninggalkan mobil korban di bawah tol di wilayah Lampung.

Proses penangkapan para pelaku berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan. Heri Susanto berhasil ditangkap pada 11 Oktober 2024. Alexander, setelah bersembunyi di Kabupaten Tebo, kembali ke Jambi dengan niat menyerahkan diri. Namun, ia lebih dulu ditangkap pihak kepolisian Jambi enam bulan setelah penangkapan Heri Susanto. Al Ikhsan, pelaku lainnya, belum disebutkan secara detail mengenai penangkapannya dalam rilis berita ini.

Atas perbuatannya, Alexander kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi Alexander sangat serius, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengungkapkan betapa kejamnya tindak kejahatan yang didasari motif ekonomi dan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Permintaan maaf Alexander, meskipun tulus, tidak dapat menghapuskan kesedihan mendalam yang dialami keluarga Matnur. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan, terutama bagi para pekerja di sektor transportasi umum. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh detail kasus ini dan memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dan keluarganya. Proses hukum akan berjalan untuk memastikan pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Kepolisian Jambi patut diapresiasi atas kinerja mereka dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan ini.