Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Tidak Tercatat dalam LHKPN, KPK Ungkap Temuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa motor Royal Enfield berwarna hitam, tipe Classic 500 Limited Edition, milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, usai dilakukan peninjauan dan pemameran motor tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada hari Jumat (25/4/2025). "Hingga saat ini, motor tersebut belum dilaporkan dalam LHKPN milik Saudara RK (Ridwan Kamil)," jelas Tessa.
Kegiatan peninjauan dan pemameran motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition ini dilakukan di Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur. Motor berwarna hitam dengan aksen garis emas serta tulisan 'Royal Enfield' ini dilengkapi dengan saddle bag di sisi kiri dan kanan. Kondisi motor juga dipastikan berfungsi dengan baik oleh petugas KPK yang mencoba menyalakan mesinnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (24/4/2025), KPK telah memindahkan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ke Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur. Penyitaan motor ini merupakan bagian dari proses penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 10 Maret 2025, terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Berikut adalah poin-poin penting terkait berita ini:
- Tidak Tercatat di LHKPN: Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil tidak dilaporkan dalam LHKPN.
- Penyitaan Terkait Kasus Korupsi: Penyitaan motor merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
- Peninjauan di Rupbasan: KPK memamerkan dan memeriksa kondisi motor di Rupbasan, Cawang.
- Jenis Motor: Motor yang disita adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam.