Waspada Jebakan Pinjol Ilegal: OJK Rilis Daftar Terbaru dan Cara Pelaporan

Ratusan Pinjol Ilegal Bergentayangan: Kenali Daftarnya dan Cara Melapor

Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi instan bagi kebutuhan mendesak. Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi bahaya laten berupa pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah merilis daftar terbaru yang berisi 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi secara daring. Pinjol-pinjol ini menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan kerap menggunakan cara-cara penagihan yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman dari entitas yang tidak jelas legalitasnya. Berikut ini adalah sebagian dari daftar pinjol ilegal tersebut:

Dan masih banyak lagi. Untuk daftar lengkapnya, bisa dicek pada tautan yang disediakan oleh OJK.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan atau merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. Berikut adalah beberapa saluran pengaduan yang bisa Anda gunakan:

Dengan melaporkan pinjol ilegal, Anda turut berkontribusi dalam memberantas praktik keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Pastikan pinjol tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga rendah atau proses pencairan yang terlalu mudah, karena hal itu bisa jadi indikasi pinjol ilegal.