Pengakuan Sopir: Dana Penukaran Valas untuk Suap Harun Masiku Dikamuflasekan sebagai Biaya Umrah
Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang sopir bernama Ilham Yulianto mengungkapkan fakta menarik terkait asal-usul dana yang digunakan. Ilham, yang merupakan sopir dari Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, mengaku bahwa penukaran valuta asing (valas) yang dilakukannya atas perintah Saeful, dikamuflasekan sebagai biaya umrah.
Ilham memberikan keterangan ini saat menjadi saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ilham menjelaskan bahwa ia diperintahkan oleh Saeful untuk menukar uang rupiah ke dollar Singapura sebesar 40.000 di VIP Money Changer, Cikini, Jakarta Pusat. Menurutnya, saat proses penukaran berlangsung, pihak money changer menanyakan perihal tujuan penukaran uang tersebut.
"Saya telepon Ibu Dona, diarahkan untuk keperluan umrah," ujar Ilham menirukan instruksi yang diterimanya dari istri Saeful, Dona Berisa. Ilham sendiri mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut dan hanya mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh Dona.
Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan bahwa setelah penukaran uang selesai, ia diperintahkan untuk mengantarkan uang tersebut kepada Agustiani Tio Fridelina. Agustiani Tio Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga merupakan kader PDI-P. Saeful meminta Tio untuk menjalin komunikasi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Peran Tio adalah untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat lolos menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Ilham menuturkan bahwa ia menyerahkan uang tersebut kepada Tio di sebuah gerai es krim Häagen-Dazs yang berada di lantai 5 Plaza Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan apa yang diucapkan Ilham saat menyerahkan uang tersebut. "Ini ada titipan dari Pak Saeful," jawab Ilham.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) serta melakukan suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menduduki kursi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.