Perusahaan di Surabaya Proaktif Kembalikan Ijazah Karyawan Setelah Aduan Penahanan Meningkat
Gelombang Pengembalian Ijazah Karyawan di Surabaya Pasca-Aduan Meningkat
Surabaya, Jawa Timur - Sejumlah perusahaan di Surabaya menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan ijazah milik mantan karyawan mereka. Langkah ini diambil setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya memfasilitasi mediasi antara karyawan yang merasa ijazahnya ditahan dengan pihak perusahaan.
Inisiatif pengembalian ini muncul menyusul viralnya kasus penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal yang memicu polemik. Disperinaker Surabaya kemudian membuka Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah di Balai Kota Surabaya untuk menampung keluhan dari para pekerja.
Sampai dengan tanggal 24 April 2025, tercatat 16 ijazah telah dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan, salah satu ijazah tersebut sempat ditahan selama 9 tahun. Data dari posko pengaduan menunjukkan bahwa total aduan yang diterima mencapai 36 kasus, melibatkan 24 perusahaan. Sebagian besar aduan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses mediasi.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa proses pengembalian ijazah dilakukan secara langsung oleh perusahaan kepada mantan karyawan dengan pendampingan dari dinas. Pihaknya mengedepankan suasana kondusif dalam setiap proses serah terima. Sebelum ijazah dikembalikan, Disperinaker melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti lain yang menunjukkan bahwa pelapor memang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Selain ijazah, posko pengaduan juga menerima laporan terkait penahanan dokumen pribadi lainnya, seperti akta kelahiran. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti semua aduan tersebut sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi. Pemkot Surabaya berharap agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi seiring dengan pertumbuhan investasi di kota tersebut. Semangat ini disambut positif oleh para pengusaha.
Zaini menambahkan bahwa dalam proses klarifikasi, perusahaan sangat kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Pemkot. Mereka menyadari pentingnya menjaga iklim usaha yang kondusif di Surabaya.
Alasan Penahanan Ijazah Bervariasi
Berdasarkan hasil klarifikasi, alasan perusahaan menahan ijazah bervariasi. Beberapa di antaranya adalah sebagai persyaratan rekrutmen, jaminan atas permasalahan yang timbul selama masa kerja, atau karena adanya perhitungan finansial yang belum diselesaikan antara perusahaan dan karyawan.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus penahanan ijazah berasal dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, retail, dan ekspedisi. Menariknya, beberapa perusahaan tersebut berlokasi di luar Surabaya, seperti Sidoarjo. Dalam kasus seperti ini, Disperinaker Surabaya berkoordinasi dengan dinas terkait di wilayah lain untuk memfasilitasi penyelesaian masalah.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.