Sengketa Lahan Cicalengka: Bupati Bandung Serukan Kepatuhan Hukum dan Stabilitas Daerah

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi sengketa lahan yang sedang berlangsung di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka. Dalam upaya mediasi yang diadakan pada 22 April 2025, Bupati Dadang mengimbau semua pihak yang terlibat untuk sepenuhnya menghormati dan menaati proses hukum yang berlaku.

Bupati Dadang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cicalengka, terutama agar situasi yang ada tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ia juga menjelaskan bahwa kewenangannya sebagai bupati terbatas dalam memutuskan perkara sengketa lahan ini, karena semua pihak telah menempuh jalur hukum yang sah.

Menanggapi rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 15 April 2025 terhadap sejumlah rumah warga dan bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda di Desa Tenjolaya, Bupati Dadang telah meminta penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah potensi gejolak sosial dan menjaga situasi tetap kondusif. Meskipun demikian, Bupati Dadang belum memberikan keputusan terkait pemberian kompensasi kepada warga terdampak eksekusi, mengingat adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap pelaksanaan.

Sebelumnya, ribuan warga Desa Tenjolaya melakukan aksi demonstrasi di sepanjang Jalan Kapten Sangun sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi ratusan rumah dan bangunan sekolah. Warga memasang spanduk dan tulisan kecaman di berbagai lokasi, serta melakukan orasi di depan Kantor Desa Tenjolaya sejak pagi hari.

Eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua PN Bale Bandung dengan nomor perkara 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, yang ditetapkan pada 5 Desember 2023. Akibat eksekusi ini, sebanyak 231 jiwa dari 83 Kepala Keluarga (KK) di RT 01 dan RT 05 terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

Berikut point-point penting dalam berita ini:

  • Bupati Bandung mengimbau semua pihak yang bersengketa untuk menaati proses hukum.
  • Bupati menekankan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah Cicalengka.
  • Eksekusi oleh PN Bale Bandung ditunda untuk mencegah gejolak sosial.
  • Ratusan warga Desa Tenjolaya melakukan aksi penolakan eksekusi.
  • Eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua PN Bale Bandung.
  • Ratusan jiwa terancam terdampak eksekusi.