Pengajuan Status Daerah Istimewa, Mendagri Tekankan Peran Legislatif dan Landasan Hukum yang Kuat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini memberikan pernyataan terkait usulan penetapan status daerah istimewa bagi suatu wilayah. Menurutnya, proses penetapan tersebut harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan memiliki landasan hukum yang kuat. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
Tito Karnavian menekankan bahwa keistimewaan suatu daerah memerlukan dasar hukum yang jelas dalam bentuk undang-undang. "Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR," ujarnya. Lebih lanjut, Mendagri menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pengkajian mendalam terhadap alasan-alasan yang mendasari usulan suatu daerah untuk menjadi daerah istimewa. Hasil kajian ini nantinya akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas bersama.
"Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi, setiap daerah itu ada undang-undangnya," jelas Tito. Ia menambahkan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak hanya didasarkan pada permintaan daerah semata, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Meskipun terdapat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), Tito Karnavian menegaskan bahwa moratorium tersebut tidak menghalangi pengajuan status daerah istimewa. Moratorium DOB hanya berlaku untuk pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. "Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 330 usulan pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus. Usulan-usulan ini menunjukkan adanya aspirasi dari berbagai daerah untuk mendapatkan status yang lebih istimewa atau otonom.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyoroti usulan Surakarta (Solo) untuk menjadi daerah istimewa. Menurutnya, usulan ini muncul karena Solo dinilai memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan. Namun, Aria Bima menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan tersebut, karena status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain. Ia mengingatkan bahwa negara kesatuan harus menjunjung tinggi keadilan antar daerah dan menghindari pemberian keistimewaan yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB sejak tahun 2014, yang berarti penghentian sementara terhadap pemekaran wilayah.