Keluarga Mahasiswa UKI yang Meninggal Dunia Tempuh Jalur Hukum Lain, Kecewa Penyelidikan Polisi Dihentikan

Keluarga Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Tindakan ini diambil setelah Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha, dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.

Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menyatakan kekecewaannya atas proses penyelidikan yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan keluarga secara memadai. Ia juga mengkritik Polres Jakarta Timur yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian Kenzha akibat pengaruh alkohol, serta mengabaikan hasil autopsi dari RS Polri.

Manotar mempertanyakan penghentian penyelidikan tersebut, terutama karena masih ada saksi kunci yang belum diperiksa. Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang manusia dan seharusnya diselidiki secara mendalam dengan mencari bukti dan saksi hingga tuntas.

Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, juga merasakan hal yang sama. Ia menilai Polres Jakarta Timur telah merekayasa kasus ini dengan menganggapnya sebagai kecelakaan, padahal terdapat dugaan kuat adanya tindak kekerasan. Eben menunjukkan sejumlah foto yang memperlihatkan luka-luka di tubuh Kenzha, termasuk bekas yang diduga tapak sepatu dan lebam-lebam, yang menurutnya tidak mungkin terjadi jika hanya karena kecelakaan.

Eben berharap Polda Metro Jaya dapat mengambil alih kasus ini dan melakukan penyelidikan ulang berdasarkan laporan yang telah dilayangkan. Ia mengungkapkan bahwa laporan awal terkait kasus ini justru dibuat oleh pihak UKI ke Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara yang melibatkan Itwasda dan Bid Propam Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan hasil autopsi, menunjukkan bahwa kematian Kenzha bukan merupakan tindak pidana.

Dokter forensik dari RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menjelaskan bahwa Kenzha berada dalam pengaruh alkohol yang sangat besar saat kejadian. Kondisi ini menyebabkan Kenzha kesulitan bernapas saat terjatuh, yang diduga menjadi penyebab kematiannya.

Kasus ini bermula ketika Kenzha Walewangko meninggal dunia pada 4 Maret 2025. Sempat beredar kabar bahwa Kenzha tewas akibat pengeroyokan. Polisi telah melakukan prarekonstruksi dengan melibatkan pihak kampus UKI, keluarga, dan kerabat korban, dengan merekonstruksi 70 adegan berdasarkan keterangan saksi.