Enam Provinsi Dilirik untuk Menyandang Status Daerah Istimewa: Inisiatif dari Masyarakat hingga Pemerintah Daerah Mengemuka
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), mengungkapkan adanya aspirasi dari berbagai daerah untuk mendapatkan status daerah istimewa. Setidaknya enam provinsi saat ini tengah menjadi sorotan terkait usulan tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa usulan ini tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari elemen masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan keinginan yang kuat dari berbagai pihak untuk memperjuangkan status istimewa bagi daerah mereka.
Adapun enam provinsi yang disebut-sebut dalam usulan ini meliputi:
- Sumatera Barat
- Riau
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Sulawesi Tengah (2 daerah)
Sayangnya, detail spesifik mengenai kabupaten atau kota mana saja yang mengajukan usulan di dalam provinsi-provinsi tersebut belum diungkapkan secara rinci. Akmal Malik menjelaskan bahwa data lengkap mengenai pengusul masih berada di kantor dan sedang dalam proses pengecekan lebih lanjut.
Kemendagri sendiri, ditegaskan oleh Akmal Malik, membuka diri terhadap berbagai usulan dari masyarakat. Terkait dengan aspirasi yang muncul agar Solo diusulkan menjadi daerah istimewa, Kemendagri menyatakan bahwa hal tersebut memungkinkan, asalkan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri memaparkan bahwa terdapat 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota baru. Selain itu, terdapat pula 6 wilayah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa dan 5 daerah yang meminta status daerah khusus.
Menanggapi hal ini, Kemendagri menyatakan bahwa usulan-usulan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR RI. Undang-undang mengamanatkan agar kedua lembaga negara ini melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menentukan langkah-langkah strategis ke depannya.
Status daerah istimewa sendiri membawa implikasi yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk otonomi daerah, pengelolaan keuangan, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal. Oleh karena itu, proses pengusulan dan evaluasi status ini membutuhkan kajian yang mendalam dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.