Polda Jateng Tumpas Jaringan Internasional Freddy Pratama, Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi
Polda Jateng Tumpas Jaringan Internasional Freddy Pratama, Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan. Sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi dimusnahkan pada Jumat, 7 Maret 2025. Pemusnahan ini menandai keberhasilan upaya penegakan hukum terhadap jaringan internasional yang diduga terkait dengan Freddy Pratama. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa metode pemusnahan yang digunakan kali ini berbeda dari praktik pembakaran konvensional menggunakan insinerator. Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang lebih efisien, yaitu dengan memecah struktur kimia amfetamin yang terkandung dalam sabu dan ekstasi. Langkah ini memastikan efektivitas pemusnahan sekaligus meminimalisir dampak lingkungan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terukur dan diawasi ketat oleh berbagai pihak. Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, menjelaskan tahapan yang dilalui sebelum pemusnahan, meliputi pengujian sampel menggunakan reagen untuk memastikan kandungan amfetamin. Hasil uji laboratorium memastikan keaslian barang bukti sebelum dihancurkan. Proses ini dilakukan di bawah pengawasan ketat pihak kejaksaan dan para tersangka terkait. Keberadaan pengawasan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pemusnahan. Hasil pengujian laboratorium dan berita acara pemusnahan secara resmi mencatat seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional.
Kombes Pol. Anwar Nasir menambahkan, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa peredaran narkoba tersebut berasal dari dua wilayah berbeda, yaitu Kalimantan Barat dan Lampung. Meskipun berasal dari lokasi yang berbeda, investigasi menunjukkan adanya keterkaitan antara kedua kasus ini dan indikasi kuat keterlibatan jaringan internasional Freddy Pratama. Polda Jateng saat ini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam sindikat ini. Upaya pengungkapan jaringan ini melibatkan kerja sama antar instansi dan lembaga terkait baik di tingkat nasional maupun internasional untuk membongkar secara tuntas jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.
Langkah Polda Jateng dalam memusnahkan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Pemusnahan tersebut tidak hanya menetralisir potensi bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringan yang terlibat. Polda Jateng terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Langkah-langkah strategis dan kolaboratif terus dilakukan untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Jawa Tengah dan sekitarnya. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mencegah penyebaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:
- Dimusnahkannya 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
- Metode pemusnahan dengan memecah struktur kimia amfetamin.
- Diduga berkaitan dengan jaringan internasional Freddy Pratama.
- Asal barang bukti dari Kalimantan Barat dan Lampung.
- Pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan tersangka.
- Komitmen Polda Jateng dalam pemberantasan narkoba.