Mendagri Buka Peluang Kajian Status Istimewa Surakarta, DPR Belum Tertarik

Wacana Surakarta menjadi daerah istimewa kembali mencuat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kesiapannya untuk mengkaji usulan tersebut jika diajukan secara resmi. Namun, sinyal berbeda justru datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganggap isu ini belum relevan untuk dibahas saat ini.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidaklah sederhana. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum sebuah daerah dapat menyandang status tersebut. Prosesnya pun melibatkan kajian mendalam dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya diajukan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Ia menekankan bahwa pembentukan suatu daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah. Status istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.

"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa," kata Tito seperti dikutip dari Antara.

Usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa sebenarnya telah lama bergulir. Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi setempat berpendapat bahwa kota ini memiliki kekhususan sejarah dan budaya yang kuat, yang menjadi dasar pengajuan status tersebut. Akan tetapi, Kemendagri akan mengevaluasi semua usulan dengan cermat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Surakarta adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa. Ia mengakui bahwa usulan tersebut muncul karena kekhasan sejarah dan budaya yang dimiliki Surakarta. Namun, Aria Bima menilai usulan tersebut tidak memiliki urgensi untuk saat ini. Komisi II DPR RI belum memberikan prioritas untuk membahas masalah daerah istimewa.

"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen," ujarnya.

Aria Bima menambahkan bahwa pengkajian status daerah istimewa harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan global, pusat, regional, dan daerah itu sendiri. Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif ini menunjukkan bahwa jalan menuju status istimewa bagi Surakarta masih panjang dan penuh tantangan.

Kriteria Daerah Istimewa

Untuk menjadi sebuah Daerah Istimewa harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini menjadi dasar pertimbangan pemerintah dan DPR dalam menyetujui atau menolak usulan tersebut. Beberapa kriteria yang mungkin menjadi pertimbangan antara lain:

  • Sejarah dan Budaya: Daerah tersebut memiliki sejarah dan budaya yang unik dan berbeda dari daerah lain.
  • Kepentingan Nasional: Status istimewa daerah tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
  • Dukungan Masyarakat: Adanya dukungan yang kuat dari masyarakat setempat untuk menjadi daerah istimewa.
  • Kapasitas Daerah: Daerah tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola status istimewanya secara efektif dan bertanggung jawab.

Dengan adanya kriteria tersebut, pemerintah dan DPR dapat memastikan bahwa pemberian status daerah istimewa dilakukan secara objektif dan transparan. Selain itu, status istimewa tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan negara.

Perbedaan Daerah Istimewa dan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Daerah Istimewa berbeda dengan Daerah Otonomi Baru (DOB). Perbedaan utama terletak pada dasar hukum dan proses pembentukannya.

  • Daerah Istimewa: Pembentukannya memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks karena berkaitan dengan kekhususan sejarah, budaya, atau kepentingan nasional. Status istimewa ini memberikan kewenangan khusus kepada daerah dalam mengatur urusan tertentu.
  • Daerah Otonomi Baru (DOB): Pembentukannya lebih sederhana dan biasanya didasarkan pada pertimbangan administratif dan pelayanan publik. Tujuan utama pembentukan DOB adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan di daerah.

Moratorium pembentukan DOB telah diberlakukan sejak tahun 2014. Namun, usulan daerah istimewa tetap dapat diajukan dengan memenuhi kriteria dan melalui proses yang telah ditetapkan.