Eks Direktur Rumah Sakit di Tanggamus Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan
Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan Meri Yosefa, mantan Direktur RS Batin Mangunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan. Proyek pengadaan alat kesehatan ini bernilai Rp 13,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengungkapkan bahwa Meri Yosefa, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditahan terkait kasus ini. Selain Meri Yosefa, pihak kejaksaan juga menetapkan M Taupik, yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut, sebagai tersangka.
Menurut Adi Fakhruddin, total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Meri Yosefa dan M Taupik, sebelumnya Marijan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat CT Scan di RS Batin Mangunang pada tahun 2023 dengan anggaran mencapai Rp 13,4 miliar. Dalam proses pengadaan, Meri Yosefa diduga berkolaborasi dengan M Taupik untuk membeli alat yang tidak sesuai dengan penawaran e-katalog. Bahkan, merek alat CT Scan yang dibeli pun berbeda dengan yang seharusnya, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat tindakan koruptif ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rincian dugaan penyimpangan dalam pengadaan CT Scan:
- Pengadaan Tidak Sesuai E-Katalog: Alat CT Scan yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam e-katalog.
- Perbedaan Merek Tanpa Alasan: Merek alat CT Scan yang dibeli berbeda dengan yang seharusnya, tanpa justifikasi yang jelas.
- Kerugian Negara: Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kejaksaan Negeri Tanggamus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel.