DPR Ingatkan Pemerintah: Pemindahan ASN ke IKN Harus Utamakan Kesejahteraan dan Kesiapan Infrastruktur
Polemik pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Giri Ramanda Kiemas, menyampaikan kritik pedas terhadap rencana tersebut. Ia menekankan bahwa pemindahan ASN tidak boleh hanya menjadi seremoni atau simbolisasi belaka, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan matang terkait kesejahteraan ASN dan kesiapan infrastruktur di IKN.
Giri Ramanda Kiemas mendesak pemerintah untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum memindahkan ASN. Menurutnya, ASN bukanlah sekadar instrumen birokrasi, tetapi individu yang memiliki hak untuk hidup layak dan memberikan kepastian bagi keluarganya. Pemindahan yang terburu-buru dan tidak terencana, menurutnya, dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi ASN yang bersangkutan.
“Pemindahan ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan. Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi,” ujar Giri Ramanda Kiemas.
Lebih lanjut, Giri mengusulkan agar pejabat tinggi negara, seperti wakil presiden dan para menteri, juga turut berkantor di IKN. Hal ini dianggap penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ibu kota baru dan memberikan arah serta motivasi bagi ASN yang bertugas di sana. Kehadiran para pemimpin di IKN diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien.
Senada dengan Giri, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, juga menyoroti pentingnya jaminan kepastian dan kelayakan hidup bagi ASN sebelum dipindahkan ke IKN. Ia mempertanyakan kesiapan hunian, layanan dasar, fasilitas pendidikan, dan kesehatan di IKN. Deddy mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan ASN sebagai sekadar pengisi ruang tanpa memperhatikan kebutuhan hidup dan keluarga mereka.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN juga menjadi sorotan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menunda pemindahan ASN ke IKN hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Penundaan ini dilakukan karena adanya penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga setelah pembentukan Kabinet Merah Putih.
Isu pemindahan ASN ke IKN terus menjadi perdebatan di kalangan parlemen dan masyarakat. Pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur, kesejahteraan ASN, dan efektivitas birokrasi di IKN menjadi perhatian utama yang harus dijawab oleh pemerintah sebelum melanjutkan rencana pemindahan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan:
- Kesejahteraan ASN: Pemindahan harus mempertimbangkan hak hidup layak dan kepastian bagi keluarga ASN.
- Standar Pelayanan Minimal (SPM): Pemerintah harus memastikan terpenuhinya SPM sebelum memindahkan ASN.
- Kesiapan Infrastruktur: Hunian, layanan dasar, fasilitas pendidikan, dan kesehatan di IKN harus memadai.
- Kehadiran Pejabat Tinggi: Pejabat tinggi negara perlu berkantor di IKN untuk menunjukkan keseriusan dan memberikan arahan.
- Penataan Organisasi: Penundaan pemindahan dilakukan karena adanya penataan organisasi di kementerian dan lembaga.