MK Pertanyakan Absennya Cuti Bupati Banggai Saat PSU, KPU Beri Pembelaan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti ketidak hadiran cuti Amirudin Tamoreka, Bupati Banggai yang juga merupakan calon kepala daerah petahana, selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pertanyaan ini diajukan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang panel yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal, menyampaikan bahwa Amirudin Tamoreka bersama wakilnya, Furqanuddin Masulili, menghadiri acara pengajian dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada 22 Maret 2025. Kehadiran tersebut dipersoalkan karena diduga mengandung unsur kampanye terselubung, mengingat Kecamatan Toili dan Toili Jaya merupakan wilayah yang termasuk dalam perintah PSU oleh MK. Kamal juga menyoroti penggunaan anggaran APBD dalam kegiatan santunan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Saldi Isra mempertanyakan status cuti Amirudin Tamoreka selama periode tersebut. Kamal menjelaskan bahwa Amirudin hanya mengambil cuti selama tiga hari, yaitu dua hari menjelang PSU dan satu hari setelahnya. Hal ini kemudian dikonfirmasi kepada Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, yang memberikan penjelasan bahwa kewajiban cuti bagi petahana hanya berlaku selama masa kampanye. Mengingat PSU di Banggai tidak dimulai dengan tahapan kampanye, maka Amirudin tidak diwajibkan untuk mengambil cuti.
Penjelasan KPU Banggai ini memicu keheranan dari Saldi Isra. Ia menilai bahwa keputusan KPU tersebut janggal, karena tidak mewajibkan petahana yang ikut bertarung dalam PSU untuk mengambil cuti. Saldi meminta KPU untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut pada sidang berikutnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang mengemuka dalam persidangan:
- Pertanyaan MK: MK mempertanyakan mengapa Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tidak mengambil cuti selama pelaksanaan PSU Pilkada 2024.
- Alasan Pemohon: Kuasa hukum pemohon menduga adanya pelanggaran karena petahana menghadiri acara yang berpotensi kampanye di wilayah yang termasuk dalam PSU.
- Penjelasan KPU: KPU Banggai berdalih bahwa kewajiban cuti hanya berlaku selama masa kampanye, dan PSU di Banggai tidak dimulai dengan tahapan kampanye.
- Keheranan MK: Saldi Isra menilai keputusan KPU tersebut aneh dan meminta penjelasan lebih lanjut.
- Petitum Pemohon: Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai terkait penetapan hasil Pilkada dan memerintahkan PSU di seluruh TPS dengan hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 dan 3.
Dalam petitumnya, pasangan calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Selain itu, mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Banggai, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 (Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo) dan pasangan calon nomor urut 3 (Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang), tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1 (Amirudin dan Furganuddin Masulili).