Mendagri: Tindak Tegas Ormas Pemeras dan Pelaku Kekerasan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan pernyataan tegas terkait aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Penegasan ini disampaikan di tengah maraknya sorotan publik terhadap tindakan sejumlah oknum ormas yang melakukan aksi anarkis, termasuk insiden pembakaran mobil polisi yang melibatkan anggota ormas tertentu.

Tito Karnavian menekankan bahwa ormas tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat atau pengusaha. Ia menyatakan bahwa praktik pemerasan dan penggunaan kekerasan oleh ormas merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Apabila ada ormas yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat atau pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan, maka tindakan tersebut harus diproses secara hukum dan pelakunya dipidana," ujar Tito Karnavian, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana, tetapi juga terhadap organisasi yang secara sistematis memerintahkan atau memfasilitasi tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi yang terbukti terlibat dalam kegiatan kriminal dapat dikenakan sanksi pidana sebagai sebuah korporasi.

"Jika kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan atas perintah dari ormas, maka ormas tersebut secara organisasi juga dapat dikenakan pidana," tegasnya.

Meskipun demikian, Tito Karnavian mengakui bahwa tidak semua ormas melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa banyak ormas yang memberikan kontribusi positif dalam berbagai bidang, seperti sosial, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan. Bahkan, organisasi seperti Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga termasuk dalam kategori ormas yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap ormas dan mencegah penyalahgunaan kebebasan berserikat, Tito Karnavian menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tetap diperlukan. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan dapat mencegah ormas dari melakukan tindakan yang merusak tatanan hukum dan ketertiban.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Mendagri:

  • Penindakan Tegas: Ormas yang melakukan pemerasan dan kekerasan harus diproses hukum.
  • Sanksi Organisasi: Ormas yang terlibat kegiatan kriminal secara sistematis dapat dipidana sebagai korporasi.
  • Kontribusi Positif: Banyak ormas memberikan kontribusi positif di berbagai bidang.
  • Revisi UU Ormas: Revisi UU Ormas diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.