Oknum Warga Batang Terlibat Penipuan Proyek Taman Rusa Fiktif di Tegal, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kasus penipuan berkedok proyek fiktif kembali mencoreng citra dunia usaha. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berhasil mengungkap praktik penipuan yang merugikan seorang warga Tegal hingga ratusan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan proyek pembangunan taman hewan rusa yang ternyata fiktif.

Seorang pria berinisial DN (41), warga Desa Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah ditangkap atas dugaan penipuan terhadap M. Sugiyanto (50), seorang warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Akibat perbuatan DN, korban mengalami kerugian mencapai Rp 296.217.000.

Menurut keterangan Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, pelaku menawarkan korban untuk berinvestasi dalam proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal. DN menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen kepada korban. Korban tergiur dengan iming-iming tersebut, apalagi pelaku meyakinkan dengan menunjukkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

Penawaran tersebut terjadi sejak November 2022, di mana pelaku terus meyakinkan korban untuk menyetor dana secara bertahap. Pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut pada akhir Desember 2022. Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Tegal Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan salinan RAB proyek fiktif tersebut.

"Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas I Putu Bagus Krisna.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan pihak tertentu.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Kwitansi pembayaran
  • Salinan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

Pasal yang Dijerat:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)