MK Prioritaskan Sidang Sengketa PSU Pilkada Demi Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah proaktif dengan mempercepat proses persidangan terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024. Inisiatif ini diambil sebagai wujud komitmen MK dalam menjamin kepastian hukum yang secepatnya bagi daerah-daerah yang melaksanakan PSU.
Langkah percepatan ini, menurut Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, sangat krusial untuk menghindari potensi stagnasi dalam roda pemerintahan daerah. "Tujuan utama kita adalah kepastian hukum. Semakin cepat sengketa diselesaikan, semakin cepat pula pemerintahan daerah dapat berjalan efektif tanpa terhambat oleh ketidakjelasan status hukum," jelas Enny di Gedung MK.
Prinsip speedy trial yang dianut dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi landasan utama percepatan ini. MK menyadari betul bahwa keterlambatan dalam penyelesaian sengketa dapat berdampak signifikan terhadap implementasi program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh kepala daerah terpilih.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses persidangan ini, sesuai dengan hukum acara PHPU. Dengan demikian, kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat," imbuh Enny.
Saat ini, terdapat tujuh permohonan sengketa PHPU Pilkada yang diajukan ke MK setelah pelaksanaan PSU dan rekapitulasi ulang. Ketujuh daerah tersebut meliputi:
- Kabupaten Siak
- Barito Utara
- Talaud
- Taliabu
- Banggai
- Puncak Jaya
- Buru
Sidang pendahuluan untuk ketujuh sengketa ini telah dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK belum dapat memberikan penilaian atau kesimpulan apapun terkait materi sengketa pada tahap sidang pendahuluan ini. "Setelah mendengarkan semua pihak, barulah Majelis Hakim akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara. Keputusan akhir tidak hanya bergantung pada panel hakim yang menyidangkan, tetapi merupakan hasil musyawarah seluruh hakim konstitusi," pungkas Enny.