Jeratan Pinjol Ilegal: Kapan Utang Tak Wajib Dibayar?

Fenomena pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Kemudahan dan beragam keuntungan yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol juga menyimpan potensi kerugian yang signifikan, terutama bagi mereka yang kesulitan melunasi pinjaman. Lalu, bagaimana seharusnya korban pinjol mengatasi permasalahan ini? Apa saja aspek hukum yang perlu diperhatikan?

Teddy Prima Anggriawan, Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur, menjelaskan bahwa nasabah yang menghadapi kesulitan membayar utang pada pinjol legal dapat mengajukan restrukturisasi. Restrukturisasi merupakan upaya negosiasi dengan perusahaan pinjol untuk mendapatkan keringanan pembayaran.

"Nasabah dapat meminta perusahaan untuk memberikan penundaan pembayaran. Praktik ini umum dilakukan oleh perbankan maupun perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK," ujarnya.

Namun, situasinya berbeda jika nasabah terjerat utang pada pinjol ilegal. Dalam kasus ini, nasabah memiliki hak untuk tidak membayar utang tersebut dan segera melaporkannya kepada OJK dan pihak berwenang.

"Perusahaan pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan penagihan. Mereka juga tidak dapat menuntut nasabah karena tidak ada hukum yang mengikat perusahaan tersebut," tegasnya.

Teddy menjelaskan bahwa dasar hukum utang-piutang pinjol adalah hukum perdata. Namun, hukum ini dapat berubah menjadi pidana jika dalam prosesnya terdapat unsur-unsur seperti penipuan, pemerasan, kekerasan, atau intimidasi.

"Saya yakin pinjol legal tidak akan berani melanggar hukum karena izin perusahaan mereka bisa dicabut. Pelanggaran seperti itu biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal," imbuhnya.

Jika nasabah mengalami ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, mereka dapat melaporkannya kepada kepolisian.

"Penting juga untuk meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang khusus menangani korban pinjol ilegal," sarannya.

Teddy juga menekankan pentingnya bagi nasabah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung pelaporan, seperti tangkapan layar (screenshot) atau rekaman suara.

"Penyidik akan mengklasifikasikan setiap kasus yang ada, tetapi keberadaan bukti sangat penting," katanya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak pinjol ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) ITE jika terjadi eksploitasi digital, atau KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

"Peminjam juga dapat meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika merasa terancam," pungkasnya.

Hal yang dapat dilakukan jika terjerat pinjol ilegal:

  • Tidak perlu membayar utang.
  • Melaporkan kepada OJK.
  • Melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Meminta pendampingan LBH.
  • Mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
  • Meminta perlindungan ke LPSK jika merasa terancam.