Tragedi di Palaran: Dua Pelajar SMP Kritis Usai Tabrakan dengan Truk

Kecelakaan tragis menimpa dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Rabu (23/4/2025). Insiden yang melibatkan sebuah truk ini terjadi di Jalan Ampera, Palaran, mengakibatkan kedua korban mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua pelajar yang masing-masing berusia 13 dan 12 tahun tersebut, tengah mengendarai sepeda motor ketika peristiwa nahas itu terjadi. Sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan sebuah truk yang hendak berbelok ke arah bengkel. Akibat benturan keras, kedua korban mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, keduanya masih belum sadarkan diri dan terus dipantau oleh tim medis.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat meminta keterangan dari kedua korban mengingat kondisi mereka yang belum stabil. "Kami belum bisa meminta keterangan karena keduanya dalam kondisi belum sadar," ujarnya pada Kamis (24/4/2025).

Investigasi awal menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai kedua pelajar melaju dari arah Palaran menuju Samarinda. Pada saat bersamaan, sebuah truk datang dari arah berlawanan dan mencoba berbelok ke sebuah bengkel. Diduga, pengendara motor tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga tabrakan tak terhindarkan. "Pengendara motor tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga tabrakan pun terjadi," jelas Kompol La Ode.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi kedua korban stabil dan mendapatkan perawatan terbaik.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan peran aktif orang tua serta pihak sekolah dalam mencegah anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Kompol La Ode menekankan bahwa anak-anak di bawah usia 17 tahun belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan secara psikologis belum siap untuk menghadapi berbagai risiko dan tantangan di jalan raya.

"Anak-anak belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan secara psikologis juga belum siap menghadapi situasi di jalan," tegasnya.

Data dari kepolisian mencatat bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, lebih dari 320 pelajar di Samarinda terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai sepeda motor tanpa izin yang sah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan instansi terkait.

Satlantas Polresta Samarinda telah berupaya melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan teguran langsung di lapangan, hingga melakukan penilangan terhadap para pelanggar. Namun, upaya ini akan lebih efektif jika didukung oleh peran aktif orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak.

"Kami harap orang tua dan sekolah bisa bekerja sama lebih aktif untuk menjaga keselamatan anak-anak," pungkas Kompol La Ode.