Kesaksian Mantan Ajudan: Detik-Detik Penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Pesawat

Kesaksian Rahmat Setiawan Tonidaya Ungkap Drama Penangkapan Wahyu Setiawan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rahmat Setiawan Tonidaya, mantan ajudan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memberikan kesaksiannya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dialami oleh atasannya pada Januari 2020. Kesaksian ini menjadi sorotan karena mengungkap detail-detail dramatis seputar penangkapan tersebut, termasuk lokasi kejadian yang tidak biasa, yaitu di dalam pesawat.

Tonidaya menjelaskan bahwa saat itu, ia dan Wahyu Setiawan sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, bersiap untuk penerbangan menuju Bangka Belitung. Setelah menunggu panggilan boarding, mereka masuk ke pesawat. Wahyu Setiawan menempati kursi kelas bisnis, sementara Tonidaya duduk di kelas ekonomi bagian belakang. Sesaat sebelum pesawat lepas landas, Tonidaya menyadari bahwa Wahyu Setiawan sudah tidak berada di kursinya. Keberadaan tim dari KPK yang sebelumnya tidak dikenali, memberikan perintah agar Tonidaya ikut menemani Wahyu. Karena merasa ada perintah dari Wahyu Setiawan, Tonidaya akhirnya menuruti permintaan tersebut. Namun, ia diminta untuk menyerahkan telepon genggamnya dan dilarang melakukan panggilan.

Tonidaya mengaku tidak mengetahui alasan penangkapan Wahyu Setiawan pada saat itu. Informasi mengenai kasus suap yang melibatkan Harun Masiku baru ia dapatkan saat berada di KPK, ketika Wahyu Setiawan menceritakan duduk perkara yang sebenarnya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tonidaya membenarkan bahwa Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa penangkapan mereka terkait dengan kasus suap anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Tonidaya juga menyaksikan Wahyu Setiawan berbincang dengan Saeful Bahri, Agustiani Tio, dan Donny Tri Istiqomah di mushola KPK, namun ia tidak mengetahui isi percakapan tersebut.

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Tindakan ini diduga membantu Harun Masiku melarikan diri dan menjadi buron hingga saat ini. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Persidangan ini terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara dan politisi ternama, serta mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Poin-Poin Penting dalam Persidangan:

  • Kesaksian mantan ajudan Wahyu Setiawan tentang penangkapan di pesawat.
  • Pengakuan tidak tahu menahu soal kasus suap Harun Masiku hingga di KPK.
  • Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan.
  • Dakwaan suap terhadap Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR.
  • Status Harun Masiku yang masih menjadi buron KPK.