Strategi Polri Hadapi Era Disrupsi Informasi: Smart Policing Sebagai Garda Terdepan
Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia baru-baru ini menggelar diskusi mendalam mengenai tantangan yang dihadapi kepolisian di era post-truth, sebuah era di mana emosi dan keyakinan seringkali lebih berpengaruh daripada fakta objektif. Diskusi daring tersebut menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Kalemdiklat Polri Komjen Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia Kombes Dr. Dedy Tabrani, Dosen Ubhara Jaya Rizma Afian Azhiim, dan praktisi media Dr. Bagus Sudarmanto, yang bersama-sama membahas strategi untuk menghadapi ancaman disinformasi dan menjaga kepercayaan publik. Topik utama yang dibahas adalah konsep smart policing sebagai solusi adaptif di tengah derasnya arus informasi yang tidak selalu akurat.
Komjen Chryshanda menekankan bahwa fenomena post-truth seringkali dimanipulasi untuk membentuk opini publik melalui serangkaian tindakan seperti interpretasi yang berlebihan, provokasi, dan penyebaran viral. Pola ini, menurutnya, dapat mengarah pada pembunuhan karakter dan menggerus nilai-nilai kebanggaan serta harmoni sosial. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan implementasi smart policing, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan pemolisian konvensional, pemolisian elektronik di era digital, dan pemolisian forensik di era kenormalan baru. Lembaga Pendidikan Polri, lanjutnya, memiliki peran penting dalam membekali personel dengan moralitas dan literasi yang kuat untuk menghadapi tantangan ini.
Kombes Dedy Tabrani sependapat bahwa smart policing adalah kunci. Ia menjelaskan bahwa online policing (bekerja di ruang internet), digital policing (penggunaan teknologi digital dalam fungsi kepolisian), dan cyber policing (penanganan kejahatan cyber) adalah bagian dari smart policing. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi seperti digital forensik, predictive policing dengan AI, body cam, dan surveillance digital sebagai alat pendukung strategis. Tugas polisi saat ini meluas hingga ke dunia maya, di mana patroli cyber menjadi krusial untuk menangkal disinformasi.
Rizma Afian Azhiim mengklasifikasikan informasi di era post-truth menjadi tiga tipe: misinformasi (informasi salah tanpa niat jahat), disinformasi (informasi salah dengan niat merugikan), dan mal-informasi (informasi benar yang digunakan untuk merugikan). Ia menekankan bahwa kebenaran suatu informasi tidak selalu menjamin manfaatnya.
Dr. Bagus Sudarmanto menyoroti ancaman neo-post truth, sebuah fenomena yang muncul setelah post-truth dan perlu diwaspadai. Ia mengidentifikasi beberapa ancaman utama, termasuk erosi kepercayaan publik, vigilantisme digital yang dipicu oleh disinformasi, otomasi propaganda melalui AI dan bot, serta krisis legitimasi jika kepolisian gagal beradaptasi dengan teknologi. Ia mengingatkan bahwa bot bertenaga AI dapat menyamar sebagai manusia dan memicu gelombang disinformasi yang sulit dideteksi. Jika kepolisian tertinggal dalam pemanfaatan teknologi, mereka berisiko dianggap usang dan tidak relevan.
Tantangan dan Strategi
Diskusi ini menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi kepolisian di era disrupsi informasi. Penyebaran informasi yang tidak akurat, baik disengaja maupun tidak, dapat menggerus kepercayaan publik, memicu konflik sosial, dan mengancam stabilitas. Oleh karena itu, adopsi smart policing bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan. Dengan mengintegrasikan teknologi, meningkatkan kemampuan literasi digital personel, dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, Polri diharapkan dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih efektif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di era post-truth dan neo-post truth.
Elemen Smart Policing
- Online Policing: Kehadiran aktif dan responsif di dunia maya untuk memantau dan menanggapi isu-isu yang berkembang.
- Digital Policing: Pemanfaatan teknologi digital dalam semua aspek operasional kepolisian, termasuk investigasi, pencegahan kejahatan, dan pelayanan publik.
- Cyber Policing: Unit khusus yang menangani kejahatan cyber dan melindungi infrastruktur digital.
Kesimpulan
Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya adaptasi dan inovasi dalam tubuh Polri untuk menghadapi era post-truth dan neo-post truth. Smart policing, dengan fokus pada teknologi, literasi digital, dan kerjasama, menjadi strategi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan efektivitas kepolisian di tengah arus informasi yang deras dan seringkali menyesatkan.