Kenali Perbedaan Mencolok Pinjol Legal dan Ilegal: Panduan Praktis dari Pakar Hukum

Pinjaman online (pinjol) terus menjadi solusi finansial yang diminati masyarakat Indonesia berkat proses yang praktis dan penawaran yang menggiurkan. Akan tetapi, pertumbuhan pesat pinjol juga diiringi dengan peningkatan aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tren peningkatan outstanding pinjaman online yang mencapai Rp 77,02 triliun pada tahun 2024. Situasi ini diperparah dengan tingkat literasi keuangan yang rendah dan tekanan ekonomi yang semakin berat, membuat masyarakat menjadi sasaran empuk bagi praktik pinjol ilegal. Untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal.

Dr. Teddy Prima Anggriawan, Ketua Program Studi Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur, memberikan penjelasan komprehensif mengenai ciri-ciri yang membedakan kedua jenis pinjol tersebut.

Ciri-ciri Pinjol Legal:

  • Terdaftar dan Diawasi OJK: Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK dan dapat diverifikasi melalui situs web resmi OJK (www.ojk.go.id).
  • Identitas yang Jelas: Memiliki alamat kantor yang valid dan nomor pengaduan yang dapat dihubungi.
  • Penagihan Beretika: Tidak melakukan penyebaran data pribadi nasabah dalam proses penagihan.
  • Suku Bunga yang Wajar: Menawarkan suku bunga dan denda yang sesuai dengan ketentuan OJK, umumnya dengan suku bunga yang tidak mencapai tingkat yang tidak masuk akal.
  • Prosedur Transparan: Memiliki prosedur yang jelas dan transparan, seringkali melibatkan asuransi sebagai pihak ketiga untuk klaim pembayaran.

Sebaliknya, pinjol ilegal cenderung mengabaikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Berikut ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak Terdaftar di OJK: Tidak memiliki izin resmi dari OJK, bahkan seringkali menggunakan logo OJK secara ilegal untuk menipu masyarakat.
  • Penagihan Agresif: Melakukan penyebaran data pribadi nasabah dalam proses penagihan, bahkan melakukan ancaman dan intimidasi.
  • Bunga Tinggi Tidak Wajar: Menawarkan suku bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak wajar, menjerat nasabah dalam lingkaran utang yang tak berujung.
  • Tindakan Kekerasan: Tak segan melakukan kekerasan dan ancaman kepada nasabah dalam proses penagihan.

Dr. Teddy Prima Anggriawan menambahkan, "Seringkali ditemukan perusahaan pinjol ilegal yang mencantumkan logo OJK secara tidak sah untuk mengelabui masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan verifikasi langsung melalui situs web resmi OJK untuk memastikan legalitas pinjol tersebut."

Untuk memberantas praktik pinjol ilegal, Dr. Teddy Prima Anggriawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pinjol ilegal ke nomor layanan 157 agar dapat diproses secara hukum dan ditutup. Laporan dari masyarakat sangat penting, mengingat banyak korban yang enggan melapor karena takut akan proses yang rumit.

"Masalahnya, banyak masyarakat yang memilih untuk menutup diri. Misalnya, mereka terjerat utang pinjol ilegal sebesar Rp 1 juta, tetapi enggan melapor karena takut ribet. Ini adalah kesalahan," tegasnya.

"Bagaimana OJK dapat melakukan inspeksi jika tidak ada laporan dari masyarakat? Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memverifikasi legalitas pinjol. Jika mengalami ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, segera laporkan ke kepolisian.

"Jangan lupa juga untuk meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) untuk korban pinjol ilegal," sarannya.

Jika terbukti bersalah, pihak pinjol ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terjadi eksploitasi digital, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

"Peminjam juga dapat meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika merasa terancam," pungkasnya.