Jawa Barat Setop Kucuran Dana Hibah Keagamaan 2025: Fokus Pembangunan dan Transparansi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berani dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan yang direncanakan untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, realokasi dana untuk program prioritas pembangunan, serta menyusul adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah di beberapa daerah.
Gubernur Jawa Barat, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait penyaluran dana hibah yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, dana hibah kerap kali dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan politik atau akses ke pemerintah. Ia juga menyoroti adanya modus pendirian yayasan fiktif yang bertujuan untuk menyerap dana hibah dari APBD.
"Saya tidak ingin uang Jawa Barat hanya dinikmati oleh orang-orang itu saja," tegasnya, seraya menambahkan bahwa langkah ini bukan berarti pemerintah anti terhadap agama, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan yang berpotensi menyeret tokoh agama ke dalam masalah hukum.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, menjelaskan bahwa penghentian hibah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk fokus pada program-program prioritas pembangunan yang lebih mendesak. Dalam APBD 2025, Pemprov Jabar telah mengalihkan anggaran sebesar Rp 5,1 triliun untuk berbagai sektor strategis, antara lain:
- Infrastruktur dan Sanitasi: Rp 3,6 triliun
- Pendidikan: Rp 1,1 triliun
- Kesehatan: Rp 122 miliar
- Cadangan Pangan: Rp 46 miliar
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2025. Dari semula lebih dari 370 lembaga yang direncanakan menerima hibah, kini hanya dua lembaga yang tetap menerima, yaitu:
- LPTQ Jabar: Rp 9 miliar
- Yayasan Mathlaul Anwar (Bogor): Rp 250 juta
Dengan adanya realokasi ini, total alokasi hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) turun drastis dari Rp 345,8 miliar menjadi Rp 132,5 miliar.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Tasikmalaya
Di tengah upaya penataan sistem hibah, Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Program hibah keagamaan tahun anggaran 2023 ini menelan dana hampir Rp 30 miliar, yang disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya untuk 40 lembaga penerima.
Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
- 7 lembaga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (total Rp 550 juta)
- 1 lembaga tidak mencairkan dana (sisa Rp 50 juta)
Polisi telah meminta keterangan dari 12 orang, termasuk pejabat Kesbangpol, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan perencanaan daerah. Penyelidikan juga diperluas ke wilayah Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Menyikapi berbagai permasalahan yang muncul, Pemprov Jabar berencana melakukan reformasi sistem hibah secara menyeluruh. Pemberian hibah keagamaan tidak lagi didasarkan pada aspirasi, melainkan pendekatan pembangunan yang terukur. Pemerintah akan meminta data dari Kementerian Agama terkait madrasah dan lembaga keagamaan yang benar-benar membutuhkan bantuan. Dengan data yang akurat, Pemprov siap membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan serta fasilitas keagamaan yang ada.
Kebijakan penghentian hibah ini menandai pergeseran paradigma dalam tata kelola bantuan keagamaan di Jawa Barat. Dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan pembangunan, Pemprov Jabar berharap dapat mewujudkan sistem hibah yang lebih efektif dan tepat sasaran.