Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut: Dugaan Praktik Politik Uang Mencuat di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disibukkan dengan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan. Mereka menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak lawan, paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, kuasa hukum paslon Gogo-Hendro, Ali Nurdin, menyampaikan sejumlah poin penting dalam permohonan gugatan. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pemberian uang kepada pemilih dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 16 juta per orang. Tim hukum penggugat mengklaim bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan mencederai kemurnian suara pemilih.

Tudingan Politik Uang Terstruktur dan Masif

Menurut Ali Nurdin, praktik politik uang ini tidak hanya dilakukan secara sporadis, tetapi terorganisir dengan baik. Ia menyebutkan bahwa paslon Akhmad-Sastra dan tim pemenangannya terlibat langsung dalam pembagian uang kepada para pemilih. Bahkan, mereka secara aktif mengajak para pemilih untuk menerima uang tersebut.

Sebagai bukti pendukung, tim hukum Gogo-Hendro mengajukan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada tiga orang tim pemenangan paslon Akhmad-Sastra. Ketiganya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembagian uang kepada para pemilih.

Keterlibatan Bupati Petahana?

Gugatan ini juga menyeret nama Nadalsyah, Bupati Barito Utara periode 2013-2018 dan 2018-2023. Nadalsyah diketahui merupakan ayah dari calon bupati Akhmad Nadalsyah. Pihak penggugat menduga adanya keterlibatan Nadalsyah dalam praktik politik uang tersebut, mengingat posisinya yang strategis dan pengaruhnya di wilayah Barito Utara.

Permohonan kepada MK

Dalam petitumnya, paslon Gogo-Hendro meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor 281 tahun 2024. Lebih jauh, mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pilkada Barito Utara 2024. Mereka berargumen bahwa kemenangan paslon nomor urut 2 diperoleh secara curang, tidak jujur, tidak demokratis, dan tidak adil. Mereka juga menuduh paslon 2 telah mengkhianati putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU lebih jujur, adil, dan demokratis. Kasus ini masih bergulir di MK dan akan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap proses demokrasi di daerah.