Dua ABK Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Nakhoda di Laut
Kasus dugaan pembunuhan seorang nakhoda kapal bernama Tumpal Sianturi menggemparkan dunia maritim. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) berhasil meringkus dua anak buah kapal (ABK) yang diduga kuat terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Insiden bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai B. Pertengkaran dipicu oleh kinerja B yang dianggap kurang memuaskan dalam menangkap cumi. Nakhoda mendapati B sedang beristirahat di saat hasil tangkapan minim. Peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2024. Menurut keterangan Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair, teguran nakhoda tersebut diduga membekas di hati B.
Kronologi kejadian sebenarnya masih menjadi misteri, karena tidak ada saksi mata langsung. Namun, beberapa awak kapal mengaku mendengar teriakan minta tolong dari nakhoda. Mereka menduga Tumpal telah dibuang ke laut, namun tidak mengetahui siapa pelakunya.
Setelah kejadian, pada 27 Maret 2024, kapal Poseidon 03 bersandar di Bangka Belitung. Di sinilah kejanggalan semakin terungkap. B bersama dengan ABK lain berinisial R, diduga menjual berbagai perlengkapan kapal, termasuk alat navigasi, suku cadang, hingga perangkat satelit. Aksi ini dilaporkan oleh pemilik kapal, yang merugi sekitar Rp 400 juta. Ironisnya, barang-barang tersebut hanya laku senilai Rp 41.200.000. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk memberikan 'pesangon' kepada awak kapal lain agar mereka tidak melaporkan kejadian ini ke polisi dan kembali ke Jakarta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Sarolangun, Jambi, pada 15 Maret 2025. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keharmonisan dan profesionalisme di lingkungan kerja, khususnya di sektor maritim. Perselisihan yang tidak terkendali dapat berujung pada tragedi yang merugikan semua pihak.