Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pembuatan Bom Ikan, Bahan Peledak Senilai Miliaran Rupiah Disita

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap jaringan produksi bom ikan yang beroperasi di sejumlah wilayah perairan Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel selama periode Maret hingga April 2025. Dalam operasi tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (39), MI (64), LA (49), dan MR (31).

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai pembuat dan pengedar bom ikan. Mereka memproduksi bom ikan di berbagai lokasi dan mendistribusikannya kepada nelayan yang menggunakan bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditpolairud Polda Sulsel dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • 60 jerigen bom ikan siap pakai dengan daya ledak tinggi, berat total 300 kilogram.
  • 52 bom ikan kemasan botol siap pakai, berat total 70 kilogram.
  • 291 batang detonator atau pemicu ledakan, baik rakitan maupun pabrikan.

"Barang bukti ini adalah bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk merakit bom ikan. Mereka adalah produsen, bukan pemakai," tegas Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Sulsel.

Pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran bom ikan ke berbagai wilayah perairan Sulsel, termasuk Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar. Kerugian negara akibat potensi kerusakan sumber daya perikanan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Penggunaan bom ikan menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang dan biota laut lainnya, mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Kombes Pol Didik Supranoto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang berpotensi merusak laut. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam menindak pelaku illegal fishing.

Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menambahkan bahwa bahan dasar bom ikan yang dirakit oleh para tersangka diperoleh dari jaringan internasional. Bahan peledak tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Utara, kemudian didistribusikan ke wilayah tengah. Jaringan ini melibatkan kurir, penyedia barang, dan penyandang dana.

Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono juga mengungkapkan bahwa jajaran Ditpolairud Baharkam Polri telah menangkap pemasok bahan peledak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemasok tersebut juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel, karena jaringan ini tidak hanya beroperasi di Sulsel. Pihak kepolisian telah memetakan para pelaku dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan minimal penjara selama 20 tahun.