Tunjangan Kinerja Dosen: Respons dan Usulan Terhadap Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025

Respons Dosen Terhadap Kebijakan Tunjangan Kinerja Berbasis Kinerja

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek menjadi perhatian utama para dosen. Aturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen, dengan mempertimbangkan capaian kinerja yang terbagi menjadi dua komponen utama: kinerja dasar (60%) dan kinerja prestasi (40%).

Menanggapi hal ini, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berupaya menjembatani aspirasi para dosen. Dr. Fatimah dari ADAKSI menekankan pentingnya keterlibatan dosen dalam pembahasan kinerja prestasi agar tidak memberatkan namun tetap relevan dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan tinggi. Konsolidasi nasional ADAKSI menjadi wadah untuk menampung berbagai usulan terkait implementasi kebijakan tukin ini.

Usulan-Usulan Terkait Penilaian Kinerja Prestasi

Beberapa usulan muncul terkait bagaimana mengukur dan menilai kinerja prestasi dosen secara adil dan efektif.

Dr. Slamet Widodo dari Universitas Trunojoyo Madura mengusulkan beberapa mekanisme penilaian kinerja prestasi, antara lain:

  • Kelebihan SKS: Kinerja prestasi dapat dihitung berdasarkan kelebihan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaporkan dosen dalam Laporan Kerja Dosen Beban Kerja Dosen (LKD BKD). Batas maksimal BKD untuk program Diploma dan Sarjana adalah 24 SKS. Kinerja prestasi dihitung dari kelebihan SKS, dengan gradasi persentase tukin berdasarkan jumlah SKS yang dicapai.
  • Kontribusi pada IKU: Kinerja dosen juga dapat dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap Indikator Kinerja Universitas (IKU). Indikator ini dapat diambil dari Indikator Kinerja Dosen (IKD) dan aktivitas-aktivitas lain yang mendukung pencapaian IKU. Contohnya, implementasi metode pembelajaran kreatif berbasis student centered learning (SCL), pendampingan mahasiswa, menjadi chief editor jurnal, atau menjadi reviewer.
  • Bimbingan Prestasi Mahasiswa: Dosen yang berhasil membimbing mahasiswa meraih prestasi, seperti lolos dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) atau Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa), juga dinilai berkontribusi pada IKU.

Prof. Dr. Edi Syafri dari Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh menyoroti pentingnya memperhatikan batasan kinerja. Kinerja publikasi dosen tidak boleh melebihi kewajiban yang ditetapkan untuk jabatan fungsional masing-masing (Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli) atau syarat kenaikan jabatan. Ia juga mengingatkan agar kinerja publikasi dosen di perguruan tinggi tidak disamakan dengan kinerja peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingat adanya Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian).

Edi juga menyoroti kendala dalam publikasi jurnal bereputasi, terutama bagi dosen politeknik, seperti waktu tunggu yang lama, biaya publikasi yang mahal, keterbatasan kemampuan analisis kritis, dan tingkat penolakan yang tinggi. Ia meminta agar beban publikasi jurnal terindeks Scopus tidak disamakan dengan PTN Badan Hukum (PTN BH), mengingat dukungan hibah penelitian yang lebih besar bagi PTN BH.

Dr. Esther S Manapa dari Universitas Hasanuddin menekankan perlunya memperhatikan beban kerja dosen agar tidak berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental. Ia menyarankan agar capaian kinerja dasar dihitung dari 12 SKS, sedangkan kinerja prestasi dihitung dari kelebihannya, menjadi total 13-16 SKS.

Ketentuan Pemberian Tukin dalam Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek terkait pemberian tukin dosen, termasuk:

  • Tukin diberikan setiap bulan sesuai kelas jabatan dan dikenakan pajak penghasilan.
  • Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.
  • Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja, dengan bobot 60% untuk kinerja dasar dan 40% untuk kinerja prestasi.
  • Capaian kinerja dosen PTN dinilai setiap semester oleh pimpinan PTN, sedangkan dosen PTS dinilai oleh pimpinan PTS dan disampaikan ke LLDikti.
  • Tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dan tunjangan profesi jika dosen menerima tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
  • Dosen CPNS diberikan tukin 100% sesuai kelas jabatan sejak melaksanakan tugas.
  • Dosen yang tugas belajar atau izin belajar diberikan tukin 80%.
  • Dosen yang cuti (tahunan, melahirkan, alasan penting) dibayarkan tukin 100%, kecuali cuti besar (40% jika 2-3 bulan).
  • Dosen yang sakit diberikan tukin dengan ketentuan tertentu (100% jika 3-14 hari, 40% jika lebih dari 1 bulan, tidak dibayarkan jika lebih dari 6 bulan).
  • Dosen yang meninggal diberikan tukin 100% pada bulan terakhir bekerja.
  • Dosen yang terkena bencana diberikan tukin 100% pada hari kerja terdampak.

Pemotongan dan Pengecualian Tukin

Permendiktisaintek juga mengatur pemotongan tukin berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik (per semester). Pemotongan bervariasi, tergantung pada predikat kinerja (Butuh Perbaikan, Kurang, Sangat Kurang). Kelompok yang tidak mendapatkan tukin antara lain dosen yang diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau sudah menerima remunerasi (BLU) atau merupakan dosen PTN Badan Hukum (PTN BH).