Kemendag Temukan Pelanggaran Merek di Pasar Mangga Dua
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengungkap temuan pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan pemalsuan merek dagang.
Dalam pernyataannya di Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025), Budi Santoso menjelaskan bahwa inspeksi yang dilakukan Kemendag menemukan indikasi kuat peredaran barang-barang ilegal. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, permasalahan utama terletak pada pelanggaran merek. Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Satuan Tugas Kekayaan Intelektual, untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," ujar Mendag Budi Santoso.
Menurut Budi Santoso, sebagian besar barang yang melanggar merek tersebut merupakan produk impor. Meskipun proses impornya legal, terdapat pelanggaran terkait merek dagang. Kasus ini tergolong sebagai delik aduan, yang berarti penindakan memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan.
Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia memang menjadi perhatian internasional. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lemahnya penegakan hukum HKI di Indonesia. Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HKI agar meningkatkan koordinasi antar lembaga dan kementerian terkait.
Amerika Serikat juga mendorong Indonesia untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif terhadap praktik komersial tidak adil. Selain itu, AS menyoroti perubahan Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau lisensi.