Oknum Warga Karanganyar Diduga Korupsi Dana Hibah Sapi, Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah
KARANGANYAR - Seorang pria berinisial TM (42), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, kini berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan hibah sapi dari pemerintah. Warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut diduga menyalahgunakan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan peternakan di wilayahnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI. TM diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen hibah dan membentuk kelompok ternak fiktif sebagai penerima bantuan. Kelompok ternak fiktif ini kemudian diajukan sebagai penerima bantuan sapi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka merekayasa pembentukan kelompok ternak fiktif bernama Maju Terus. Ia menyusun proposal palsu dengan tujuan memperoleh bantuan sapi dari pemerintah. Pemalsuan ini dilakukan agar proposal bantuan tersebut lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah.
Menurut penyelidikan polisi, TM memalsukan dokumen kelompok ternak Maju Terus, seolah-olah kelompok tersebut telah aktif sejak tahun 2016. Padahal, kelompok tersebut baru dibentuk pada tahun 2021. Selain itu, saat dilakukan verifikasi calon penerima calon lokasi (CPCL), diketahui bahwa sebagian besar anggota kelompok ternak Maju Terus telah mengundurkan diri. Fakta ini disembunyikan dari tim verifikasi agar proposal tetap disetujui.
Setelah berhasil menerima bantuan, TM melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan hibah tersebut. Ia menjual sebagian sapi hibah dan menyewakan sebagian lainnya tanpa izin dari Dinas Pertanian setempat. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 269 juta. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada gagalnya program peningkatan produktivitas peternakan di wilayah tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polres Karanganyar terus melakukan pengembangan kasus ini. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, termasuk dokumen proposal, surat-surat terkait, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Tersangka TM akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Berikut adalah rincian tindakan yang dilakukan tersangka:
- Memalsukan dokumen hibah
- Merekayasa pembentukan kelompok ternak fiktif
- Menjual 11 ekor sapi hibah
- Menyewakan 7 ekor sapi hibah tanpa izin
- Melaporkan 2 ekor sapi mati
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan peternak melalui program bantuan hibah. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa dan merugikan negara.