Aparat Kepolisian Ponorogo Amankan Pelajar Terkait Pembuatan dan Penerbangan Balon Udara Ilegal
Polres Ponorogo Tindak Tegas Pelajar Pembuat Balon Udara Ilegal
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini mengamankan seorang pelajar berinisial MHNP (18) asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pembuatan dan penerbangan balon udara tanpa izin, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa MHNP ditangkap saat sedang dalam proses pembuatan balon udara ilegal. Sebelumnya, yang bersangkutan juga tertangkap basah hendak menerbangkan balon udara tanpa awak tersebut. Praktik penerbangan balon udara tanpa izin ini dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat luas.
"Pelaku bersama rekan-rekannya membuat balon udara tanpa izin secara bersama-sama dengan cara patungan. Mereka juga mengumpulkan dana dari masyarakat dengan total mencapai Rp 1,2 juta. Penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 3 April 2025 lalu," ungkap AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui keterangan tertulis.
Selain MHNP, pihak kepolisian juga mengamankan tiga rekan pelaku yang diduga turut serta dalam kegiatan ilegal ini. Ketiga rekan pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan penerbangan balon udara secara ilegal dengan alasan sebagai bagian dari tradisi. Namun, alasan ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Pelaku mengaku telah membuat tiga balon udara dan telah menerbangkan dua di antaranya sebelum akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menerbangkan balon yang ketiga.
Saat ini, barang bukti berupa balon udara telah diamankan di Polres Ponorogo untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan pembuatan dan penerbangan balon udara tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kegiatan penerbangan balon udara tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Balon udara ilegal
- Peralatan pembuatan balon udara
- Dana hasil patungan sebesar Rp 1,2 juta
Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku pembuatan dan penerbangan balon udara ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.