Negara Berikan Penghargaan: Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp 50 Juta
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan pengajuan nama-nama tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November mendatang.
Saat ini, terdapat sekitar 20 nama yang sedang dievaluasi, termasuk dua mantan Presiden Republik Indonesia: Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk pengakuan negara atas jasa-jasa luar biasa yang telah disumbangkan seorang tokoh bagi bangsa dan negara. Melalui para pahlawan, nilai-nilai perjuangan, kebenaran, dan pengorbanan terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus.
Hak-Hak Ahli Waris Pahlawan Nasional
Negara memberikan sejumlah hak kepada keluarga atau ahli waris dari Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa dan pengorbanan yang telah diberikan. Hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah pemberian tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun kepada keluarga Pahlawan Nasional. Tunjangan ini merupakan wujud perhatian negara atas pengabdian dan dedikasi para pahlawan.
Landasan hukum pemberian tunjangan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Perpres ini mengatur secara rinci mengenai kriteria penerima tunjangan, mekanisme pengajuan, dan besaran tunjangan yang diberikan.
Selain tunjangan berupa uang tunai, ahli waris Pahlawan Nasional juga mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Fasilitas ini memastikan bahwa keluarga pahlawan mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Pahlawan Nasional berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Jika makam Pahlawan Nasional berada di luar TMP, negara dapat melakukan pemugaran makam sebagai bentuk perawatan dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan.