Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Penyelidikan Resmi Dihentikan karena Bukan Tindak Pidana
Pihak kepolisian telah mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan kepada awak media bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 15 April. Gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda dan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan berbagai temuan penyelidikan, termasuk:
- Keterangan saksi-saksi yang diperiksa
- Keterangan ahli terkait
- Hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Kenzha Walewangko
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dianalisis, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kematian Kenzha Walewangko bukan disebabkan oleh tindak pidana. Dengan demikian, proses penyelidikan dihentikan secara resmi, dan pihak kepolisian akan melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai kematian Kenzha Walewangko pada tanggal 4 Maret. Sempat beredar kabar bahwa korban meninggal akibat pengeroyokan. Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di area taman kampus UKI, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban.
Prarekonstruksi yang digelar pada tanggal 26 Maret lalu melibatkan pihak kampus UKI, keluarga, dan kerabat korban. Dalam kegiatan tersebut, para saksi memperagakan ulang sekitar 70 adegan guna membantu penyidik dalam memahami kronologi kejadian.