Kehadiran Massa Pro-KPK di Sidang Hasto Jadi Sorotan, Tim Hukum Pertanyakan Independensi
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan keheranan atas kemunculan sekelompok massa yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di setiap persidangan yang melibatkan klien mereka. Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, mempertanyakan independensi kelompok tersebut, terutama mengingat intensitas kehadiran mereka dan atribut yang mereka kenakan.
Ronny mengungkapkan bahwa kelompok massa tersebut secara konsisten hadir dalam setiap sidang Hasto, mengenakan atribut seperti kaus dengan tagar #SAVEKPK dan membawa pesan-pesan yang mendesak agar Hasto diadili. "Saya merasa heran dan bertanya-tanya, apakah KPK sekarang memiliki kelompok relawan yang terorganisir?" ujar Ronny, menyoroti kejanggalan dalam situasi ini. Lebih lanjut, Ronny mengklaim bahwa sebagian besar anggota kelompok tersebut adalah remaja yang kurang memahami detail persidangan.
Kehadiran massa pro-KPK ini menjadi kontras dengan situasi sebelumnya, di mana persidangan Hasto biasanya dipenuhi oleh simpatisan PDI-P, termasuk anggota organisasi paramiliter Satgas Chakra Buana. Kemunculan kelompok pendukung KPK ini telah meningkatkan tensi di sekitar persidangan, bahkan memicu kericuhan pada sidang sebelumnya ketika simpatisan PDI-P mencurigai adanya provokator di antara kelompok tersebut.
Hasto sendiri saat ini menghadapi dakwaan terkait dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan suap dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Dakwaan pertama menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah poin-poin dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto:
- Dakwaan Pertama: Melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP (Obstruction of Justice).
- Dakwaan Kedua: Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Suap terkait Harun Masiku).
Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama dengan adanya dinamika baru berupa kehadiran massa pro-KPK yang memicu berbagai pertanyaan mengenai independensi dan potensi pengaruh eksternal terhadap proses hukum yang sedang berjalan.